Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, BD Kota Mojokerto Tahun 2018 No 87
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Mojokerto No 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Mojokerto
ABSTRAK:
bahwa setelah dilakukan monitoring dan evaluasi kelembagaan, maka perlu diubah tugas dan fungsi Sadan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Mojokerto, yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Mojokerto;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
Seberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Oganisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sadan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Mojokerto tanggal 2 Nopember 2016 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) setelah huruf g ditambah satu huruf baru yaitu huruf h;
2. Ketentuan Pasal 15 setelah huruf h ditambah dua huruf baru yaitu huruf i dan huruf j;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 123 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi Daerah, Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 123, BD NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF LAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM dr. WAHIDIN SUDIRO HUSODO KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan jenis layanan dan kenaikan
unit cost pada Rumah Sakit Umum dr. Wahidin Sudiro Husodo
Kota Mojokerto, maka perlu dilakukan penetapan tarif
pelayanan.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan
Kementrian Kesehatan;
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.03/0218/2014
tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto;
8. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(PPK-BLUD) RSU Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Pola Tata Kelola BLUD RSU Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota
Mojokerto.
1. Perhitungan tarif pelayanan ditetapkan berdasarkan unit cost dengan memperhitungkan
total biaya yang terdiri dari biaya pegawai, biaya jasa pelayanan, biaya bahan, biaya
barang dan jasa, biaya penyusutan dan biaya non operasional tidak termasuk biaya obat;
2. Selain berdasar unit cost, penetapan besaran tarif
tetap mempertimbangkan/memenuhi kriteria kontinuitas pengembangan pelayanan,
volume layanan, azas keadilan dan kepatutan, kompetisi yang sehat dan daya beli
masyarakat;
3. Tarif Layanan Kesehatan bagi peserta asuransi atau Perusahaan atau Badan Hukum
atau Pihak Penjamin lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku dan diatur dengan suatu perikatan kerjasama
antara kedua belah pihak;
4. Tata cara pengelolaan seluruh penerimaan rumah sakit (pemungutan, pembukuan,
penyaluran dan penggunaan dana serta pelaporan) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
82 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 116 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi- Struktur Organisasi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 116, BD NOMOR 116
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi, perlu dilakukan
perubahan uraian tugas dan fungsi Inspektorat Kota Mojokerto yang
dituangkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3242); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah; 5. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah
Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8); 6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 62 tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Oraganisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Inspektorat Kota Mojokerto.
1. Dalam melaksanakan tugas pengawasan Inspektur Pembantu
membawahi pejabat fungsional; 2. (3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pasal ini, Inspektur Pembantu I mempunyai fungsl:
a. Pengelolaan tugas dan fungsi, kelembagaan, keuangan,
barang, kepegawalan terhadap penyelenggaraan urusan
pemerlntahan daerah;
b. Revlu Rencana Ketja Anggaran (RKA);
c. Revlu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD):
d. Revlu Rencana Kerja Pemerlntah Daerah (RKPD);
e. Revlu Kebljakan Umum Anggaran Priorltas Plafon Anggaran
Sementara (KUAPPAS);
f. Revlu Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(PAPBD):
g. Revlu laporan keuangan pemerlntah daerah;
h. Revlu laporan kinerja InstansI pemerlntah (LKJIP);
I. Revlu penyerapan anggaran dan pengadaan barang/jasa;
j. EvaluasI sistem pengendallan Internal;
k. EvaluasI SAKIP SKPD;
I. Pengaduan masyarakat dan pemerlksaan dengan tujuan
tertentu;
m. Pemerlksaan terpadu;
n. Mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi;
o. Pengawasan dalam rangka percepatan menuju good
governance, clean goverment dan pelayanan publlk;
p. Penyusunan peraturan perundangan - undangan bidang
pengawasan;
q. Penyusunan pedoman / standar dl bidang pengawasan;
r. KoordlnasI program pengawasan;
s. Pemerlksaan hibah/bantuan soslal;
t. Pendamplngan, aslstensi dan fasllltasi;
u. Tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 115 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi- Struktur Organisasi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 115, BD NOMOR 115
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 72 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Setelah dilakukan evaluasi kelembagaan, perlu dilakukan
penyesuaian tugas dan fungsi Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, yang
dituangkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah
Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8); 4. Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan Kota Mojokerto.
(1) Bidang Angkutan, Sarana dan Prasarana mempunyai tugas
menyelenggarakan perencanaan dan pengelolaan di Bidang
Angkutan, Sarana dan Prasarana serta tugas tugas lain yang
diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya;
(2) Untuk menyelenggarakan tugas Bidang Angkutan, Sarana dan Prasarana mempunyai
tugas:
a. Penyusunan bahan pemberian bimbingan, izin angkutan
orang, barang dan barang yang bersifat khusus dan
pengawasan penyelenggaraan pengangkutannya;
b. Penyusunan bahan bimbingan, perizlnan, bengkel umum
serta peraturan dan pengendalian susunan alat tambahan
pada kendaraan penumpang umum;
c. Penyusunan Perencanaan penunjukan lokasi,
pembentukan dan pengembangan, pengawasan halte;
d. Penyusunan perencanaan, penunjukan lokasi, pembentukan,
pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan tempat pengujian
kendaraan bermotor;
e. Memverifikasi rekomendasi perijinan di bidang angkutan,
sarana dan prasarana;
f. Pelaksanaan DPA dan DPPA;
g. Pelaksanaan SPP dan SOP ;
h. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi; dan
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 114 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi- Struktur Organisasi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 114, BD NOMOR 114
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 81 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Setelah dilakukan evaluasi kelembagaan, perlu dilakukan
penyesuaian tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu PIntu Kota Mojokerto, yang ditetapkan dengan Peraturan
Walikota Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah
Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8); 4. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 81 Tahun 2016 tentang
kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Mojokerto.
(1) Bidang pengolahan data Informasi dan pengaduan mempunyai
tugas menyelenggarakan perencanaan dan pengelolaan di Bidang
pengolahan data Informasi dan pengaduan serta tugas tugas lain
yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas Bidang pengolahan data Informasi dan pengaduan mempunyai
tugas:
a. Koordinasi pelaksanaan verifikasi atas validasi data izin prinsip
penanaman modal, izin usaha berdasarkan sector, fasilitas
penanaman modal, penggunaan lahan berdasarkan zonasi,
pelaporan kegiatan penanaman modal setiap triwulan dan
semester
b. Evaluasi perkembangan data izin penanaman modal, izin usaha
berdasarkan SodalS, fasilitas penanaman modal, penggunaan
lahan berdasarkan zonasi, pelaporan kegiatan penanaman
modal setiap triwulan dan semester
c. Pembangunan, pengembangan serta pengelolaan perangkat
keras dan perangkat lunak, jaringan infrastruktur
d. Penyelenggaraan layanan Informasi dan pengembangan
kualitas layanan penanaman modal, perizinan dan non
perizinan; e. Penyelenggaraan pembinaan layanan informasi data
penanaman modal, perljinan dan non perijinan;
f. Pengembangan layanan perizinan dan non perizinan yang
berbasis InovasI pelayanan publik;
g. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPAP);
h. Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar
Operaslonal Prosedur (SOP);
I. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsl;
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberlkan oleh Kepala DInas sesuai
dengan tugas dan fungslnya;
k. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pengaduan, keluhan,
saran atas layanan penanaman modal, perijinan dan non
perijinan;
I. Pelaksanaan pemantauan dan pemeriksaan di lapangan
dalam rangka monitoring dan evaluasi, pengawasan dan
pengendalian penanaman modal, perijinan dan non
perijinan; dan
m. Pelaksanaan proses pembatalan atau pencabutan izin
penanaman modal, perijinan dan non perijinan jika terjadi
pelangggaran sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 113 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi- Struktur Organisasi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 113,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Setelah dilakukan evaluasi kelembagaan, perlu dilakukan
penyesuaian tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota
Mojokerto, yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Kota Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana teiah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 4. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah
Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8); 5. Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,
Susunan, Orgaanlsasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto.
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 73 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Oganisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dnas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto tanggal 2
Nopember 2016 diubah sebagai berikut:
a. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk
teknis Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat keras
Informatika; b. Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk
Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat keras
Informatika;
c. Menyusun standarisasi dan dokumentasi spesifikasi Infrastruktur
jaringan intranet, internet dan perangkat keras informatika;
d. Menyiapkan bahan pelaksanaan uji coba rekayasa penerapan
pengembangan Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat
keras Informatika;
e. Menyiapkan bahan pertimbangan penggunaan / pemillhan
Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat keras
Informatika;
f. Menyiapkan bahan pelaksanaan Infrastruktur jaringan intranet,
internet dan perangkat keras Informatika;
g. Menyiapkan bahan petunjuk operasional Infrastruktur jaringan
intranet, internet dan perangkat keras Informatika;
h. Memberikan bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan
Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat keras
Informatika;
i. Menyiapkan bahan pemeliharaan Infrastruktur jaringan intranet,
internet dan perangkat keras Informatika;
j. Menyiapkan bahan pelaksanaan penilaian dan pengkajian kelayakan
Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat keras
Informatika;
k. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengendalian Infrastruktur jaringan
intranet, internet dan perangkat keras Informatika;
I. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pengembangan dan pengendalian Infrastruktur jaringan intranet,
internet dan perangkat keras Informatika;
m. Dihapus;
n. Pelaksanaan dokumen , pelaksanaan DPA, dan DPPA;
0. Pelaksanaan SPP dan SOP Teknologi Informasi dan Komunikasi
Daerah;
p. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
dan
q. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 112 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi- Struktur Organisasi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 112, BD NOMOR 112
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 80 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Setelah dllakukan monitoring dan evaluasi kelembagaan, maka
perlu dilakukan perubahan uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Perindustrian
Dan Perdagangan Kota Mojokerto, yang dituangkan dengan Peraturan
Walikota Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah
Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8); 4. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 80 tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto.
(1) Bidang Perindustrian mempunyai tugas meiakukan pengelolaan
kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan pengawasan di Bidang
Perindustrian serta tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala
dinas sesuai dengan bidang tugasnya; (2) Untuk melaksanakan tugas
Bidang Perindustrian mempunyai fungsi:
a. Penyusunan petunjuk bimbingan teknis dan penyiapan
pedoman pembinaan kegiatan usaha di bidang industri besar,
industri menengah dan industri kecil;
b. Melaksanakan peninjauan lokasi permohonan Ijjin di bidang
perindustrian;
c. Penyiapan pemberian bimbingan teknis pembinaan dan
pengembangan sarana, usaha dan produksi serta aspek
manajemen, permodalan dan pemasaran di bidang industri
kecil;
d. Penyiapan bimbingan teknis peningkatan mutu hasil
produksi, diversivikai produk, penerapan dan inovasi
teknologi;
e. Penyiapan bahan pembinaan, pemantauan dan evaluasi
kegiatan di bidang industri besar, industri menengah dan industri
kecil;
f. Pelaksanaan analisis ikiim usaha dan peningkatan kerja sama
dengan dunia usaha di bidang industri besar, industri menengah
dan industri kecil;
g. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPAP);
h. Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan standar
operasional prosedur (SOP);
i. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
dan;
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 111 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi- Struktur Organisasi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 111, BD NOMOR 111
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 83 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi kelembagaan, maka
perlu diubah tugas dan fungsl Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto,
yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 4. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah
Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8); 5. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 83 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto.
(1) Satuan Polisi Pamong Praja merupakan unsur pelaksana urusan
pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta
perlindungan masyarakat; (2) Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota
melalui Sekretaris Daerah Kota; (3) Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan
urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang
ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; (4) Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
a. Penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;
b. Penegakan Peraturan Daerah dan peraturan Walikota;
c. Pembinaan PPNS;
d. Pelaksanaan SPP dan SOP;
e. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai
dengan tugas dan fungsinya; dan
g. Melaksanakan penanggulangan dan keslapsiagaan
bencana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 107 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya, Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 107, BD NOMOR 107
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310), Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dengan diberikannya tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil, diharapkan dapat memacu produktivitas dan kesejahteraan pegawai;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310), kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1, Tambahan Penghasilan Pegawai diberikan kepada PNS dan Pegawai Lain berdasarkan beban kerja yang terdiri atas Tunjangan Kinerja dan Tambahan Penghasilan Pegawai Tetap;
2. Penetapan kelompok jabatan dan penetapan bobot jabatan untuk masing-masing jabatan serta besaran nilai untuk setiap satuan bobot jabatan dalam rangka pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang diterima oleh PNS dan Pegawai Lain ditetapkan dengan Keputusan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja yang diterima oleh PNS dan Pegawai Lain dipengaruhi oleh skor kehadiran pegawai;
4. Terhadap PNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai pelaksana tugas (Plt) maka PNS yang bersangkutan diberikan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai yang paling tinggi dari jabatan yang menjadi tanggung jawabnya;
5. Pembinaan dan Pengawasan Pemberian TPP dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP);
6. Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 89 Tahun 2017
PERWALI Kota Mojokerto No. 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 89
TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN NON TUNAI
DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO Mengubah sebagian pasal 5 sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana terdapat dalam peraturan ini
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 89, BD NOMOR 89
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
a. bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan efektif, maka seluruh
praktek penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung upaya
pencegahan korupsi;
b. bahwa penerimaan dan pembayaran belanja Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan
penyalahgunaan wewenang dan berpotensi korupsi sehingga
diperlukan sistem penerimaan dan pembayaran belanja Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang dapat mencegah
penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan
teknologi dan informasi;
c. bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam sistem penerimaan
dan pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang tepat jumlah, aman, efisien, transparan dan akuntabel perlu
diatur dalam Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2015 tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah mewujudkan
penyelenggaraan urusan di bidang pengelolaan keuangan daerah yang
tepat, cepat, aman, efisien, transparan dan akuntabel serta mencegah
terjadinya tindak pidana korupsi;
2. Pembinaan penerapan Peraturan Walikota ini dilakukan oleh
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah dan Pengawasan atas penerapan pelaksanaan Peraturan Walikota ini dilakukan oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah;
3. Sistem penerimaan dan pembayaran non tunai dalam pelaksanaan
APBD ini dilaksanakan berdasar asas efisiensi, keamanan, dan manfaat;
4. Setiap Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan APBD wajib melalui
sistem penerimaan non tunai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat