1. Dalam melaksanakan tugas pengawasan Inspektur Pembantu membawahi pejabat fungsional; 2. (3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Inspektur Pembantu I mempunyai fungsl: a. Pengelolaan tugas dan fungsi, kelembagaan, keuangan, barang, kepegawalan terhadap penyelenggaraan urusan pemerlntahan daerah; b. Revlu Rencana Ketja Anggaran (RKA); c. Revlu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD): d. Revlu Rencana Kerja Pemerlntah Daerah (RKPD); e. Revlu Kebljakan Umum Anggaran Priorltas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS); f. Revlu Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD): g. Revlu laporan keuangan pemerlntah daerah; h. Revlu laporan kinerja InstansI pemerlntah (LKJIP); I. Revlu penyerapan anggaran dan pengadaan barang/jasa; j. EvaluasI sistem pengendallan Internal; k. EvaluasI SAKIP SKPD; I. Pengaduan masyarakat dan pemerlksaan dengan tujuan tertentu; m. Pemerlksaan terpadu; n. Mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi; o. Pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean goverment dan pelayanan publlk; p. Penyusunan peraturan perundangan - undangan bidang pengawasan; q. Penyusunan pedoman / standar dl bidang pengawasan; r. KoordlnasI program pengawasan; s. Pemerlksaan hibah/bantuan soslal; t. Pendamplngan, aslstensi dan fasllltasi; u. Tugas pembantuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat