1. Perhitungan tarif pelayanan ditetapkan berdasarkan unit cost dengan memperhitungkan total biaya yang terdiri dari biaya pegawai, biaya jasa pelayanan, biaya bahan, biaya barang dan jasa, biaya penyusutan dan biaya non operasional tidak termasuk biaya obat; 2. Selain berdasar unit cost, penetapan besaran tarif tetap mempertimbangkan/memenuhi kriteria kontinuitas pengembangan pelayanan, volume layanan, azas keadilan dan kepatutan, kompetisi yang sehat dan daya beli masyarakat; 3. Tarif Layanan Kesehatan bagi peserta asuransi atau Perusahaan atau Badan Hukum atau Pihak Penjamin lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan diatur dengan suatu perikatan kerjasama antara kedua belah pihak; 4. Tata cara pengelolaan seluruh penerimaan rumah sakit (pemungutan, pembukuan, penyaluran dan penggunaan dana serta pelaporan) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat