Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 123 Tahun 2017

TARIF LAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM dr. WAHIDIN SUDIRO HUSODO KOTA MOJOKERTO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Perhitungan tarif pelayanan ditetapkan berdasarkan unit cost dengan memperhitungkan total biaya yang terdiri dari biaya pegawai, biaya jasa pelayanan, biaya bahan, biaya barang dan jasa, biaya penyusutan dan biaya non operasional tidak termasuk biaya obat; 2. Selain berdasar unit cost, penetapan besaran tarif tetap mempertimbangkan/memenuhi kriteria kontinuitas pengembangan pelayanan, volume layanan, azas keadilan dan kepatutan, kompetisi yang sehat dan daya beli masyarakat; 3. Tarif Layanan Kesehatan bagi peserta asuransi atau Perusahaan atau Badan Hukum atau Pihak Penjamin lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan diatur dengan suatu perikatan kerjasama antara kedua belah pihak; 4. Tata cara pengelolaan seluruh penerimaan rumah sakit (pemungutan, pembukuan, penyaluran dan penggunaan dana serta pelaporan) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 123 Tahun 2017 tentang TARIF LAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM dr. WAHIDIN SUDIRO HUSODO KOTA MOJOKERTO
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
123
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD NOMOR 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 2056 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan