(1) Bidang Angkutan, Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan pengelolaan di Bidang Angkutan, Sarana dan Prasarana serta tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya; (2) Untuk menyelenggarakan tugas Bidang Angkutan, Sarana dan Prasarana mempunyai tugas: a. Penyusunan bahan pemberian bimbingan, izin angkutan orang, barang dan barang yang bersifat khusus dan pengawasan penyelenggaraan pengangkutannya; b. Penyusunan bahan bimbingan, perizlnan, bengkel umum serta peraturan dan pengendalian susunan alat tambahan pada kendaraan penumpang umum; c. Penyusunan Perencanaan penunjukan lokasi, pembentukan dan pengembangan, pengawasan halte; d. Penyusunan perencanaan, penunjukan lokasi, pembentukan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan tempat pengujian kendaraan bermotor; e. Memverifikasi rekomendasi perijinan di bidang angkutan, sarana dan prasarana; f. Pelaksanaan DPA dan DPPA; g. Pelaksanaan SPP dan SOP ; h. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat