ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketenluan Pasal 311 ayal
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenlang
Pcmerintahan Daerah sebagaimana lelah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor
6 tahun 2023 tenlang Pcnetapan Peraturan
Pcmerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mcnjadi Undang
Undang dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pcngclolaan Keuangan
Dacrah, Kcpala Dacrah wajib mcngajukan Rancangan
Peraturan Dacrah lcntang Anggaran Pendapatan dan
Bclanja Dacrah kepada DPRD untuk memperoleh
persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah yang
diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kcrja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke
dalam kebijakan umum APED serta pcrubahan
prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah
disepakati antara Pcmerintah Daerah dengan DPRD
Tahun Anggaran 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, pcrlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaro.n
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupatcn Pinrang
Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 44210);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara RepubliK
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
egara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6057);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 80);
17. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Adminitratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun
2017 Nomor 7);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun
2020 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2021 Nomor 5);
PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Pinrang.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
PASAL 2 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
PASAL 3 : Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
PASAL 4 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
PASAL 5 : embiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
PASAL 6 : Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2
PASAL 7 : Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
PASAL 8 : Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2023
PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAI-IAAN DAERAH KARYA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH KARYA LASINRANG
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH KARYA
MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH KARYA LASINRANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402
ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014
tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6
sebagaimana telah diubah beberapa kali
Tahun 2023 tentang Penetapan Pcraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang - Undang dan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk
Hukum Perusahaan Daerah Karya Menjadi
Perusahaan Umum Daerah Karya Lasinrang
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat UI di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822):
3. Undang-Undung Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahun Daerah (Lembaran
Negura Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
4. 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENDIRIAN
BAB III : NAMA, LAMBANG DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV : MAKSUD, TUJUAN, RUANG LINGKUP, KEGIATAN USAHA,
WILAYAH USAHA DAN JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB V : MODAL
BAB VI : ORGAN DAN PEGAWAI PERUMDA
BAB VII : SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN
KOMITE LAINNYA
BAB VIII : PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN
BAB IX : PENGGUNAAN LABA
BAB X : TARIF LAYANAN
BAB XI : EVALUASI, RESTRUKTURISASI, DAN PERUBAHAN
BENTUK HUKUM
BAB XII : PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN
PEMBUBARAN PERUMDA KARYA LASINRANG
BAB XIII : KEPAILITAN
BAB XIV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUMDA
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Perusahaan
Daerah Karya Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2001, Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SAWITTO MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SA WITTO KABUPATEN PINRANG
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR
MINUM TIRTA SAWITTO MENJADI PERUSAHAAN UMUM
DAERAH AIR MINUM TIRTA SA WITTO
KABUPATEN PINRANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang - Undang dan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 201 7 ten tang
Bad an Usaha Milik Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Sawitto Menjadi
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Sawitto;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENDIRIAN
BAB III : NAMA, LAMBANG DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV : MAKSUD, TUJUAN, RUANG LINGKUP, KEGIATAN USAHA,
WILAYAH USAHA DAN JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB V : MODAL
BAB VI : ORGAN DAN PEGAWAI PERUMDA
BAB VII : SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN
KOMITE LAINNYA
BAB VIII : PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN
BAB IX : PENGGUNAAN LABA
BAB X : TARIF LAYANAN
BAB XI : EVALUASI, RESTRUKTURISASI, DAN PERUBAHAN
BENTUK HUKUM
BAB XII : PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN PERUMDA AIR
MINUM TIRTA SAWITTO
BAB XIII : KEPAILITAN
BAB XIV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUMDA
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang Nomor 2 Tahun 1990 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang Tahun 1990, Nomor 12)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
55
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 2 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.02.073.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 7
TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat
(1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah Wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat daerah
(DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Darah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan
kedalam perubahan kebijakan umum APBD serta
perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara
yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah
dengan DPRD pada tanggal 14 Bulan Agustus Tahun
2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7
Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2023;
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 44210);
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah.
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun
2020 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2021 Nomor 5);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun
2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2023;
PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Pinrang.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
PASAL 2 : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun
2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2022 Nomor 7),
diubah.
PASAL 3 : Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
PASAL 4 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
PASAL 5 : Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
PASAL 6 : Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
PASAL 7 : Bupati menetapkan peraturan perundang undangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah
PASAL II : Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
783
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2023
PER'TANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PER'TANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasa1 320 ayat
(I)
Undang-Undang Nomor 23 Ta.bun 20l4
lentang
Pemerintahan Oaerah sebagaimana telah diubah bcberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Pcnetapan Pcraturan Pcmerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, perlu menctapkan Pcraturan Daerah
ten tang Pcrtanggungjawaban Pclaksanaan Anggaran
Pendapat.an dan Belanja Dacrah Kabupaten Pinrang Tahun
Anggaran 2021;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang
Pcmbentukan Oa.erah Tingkal II di Sulawesi \Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nornor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tcntang
Pcnyelenggaman Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tamba.han
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dcngan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pcmbcranl.9.san
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250),
3. Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tcntang
Kcuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indcneeia Nomor 4286), sc:baga.imana tclah
diuba.h bcbcrapa kali tcrakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pcncl.9.pan Pcraturan
Pcmerintah Pcngganti Undang-Undang Nomor I Tahun
2020 tentang Kcbijakan Kcuangan Negara dan S1.abilitas
Sistcm Kcuangan untuk Pcnanganan Pandcmi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Mcnghadapi Ancaman yang MembahayakanPerekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Srstem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembruun Negara Republik Indonesia Nomor 6516),
4. Undang-Undang Nomor
I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Rcpubhk
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3455), sebagaimana
tclah diubah beberapa kah tcrakhir dcngan Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tcntang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
I Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistcm Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 {Covid-19) dan/atau Datam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lc:mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65161;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 lentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daem.h dan Relribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembcntukan
Pera tu ran
Pcrundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) scbagaimana telah diubah
bcbcrapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Pcrubahan Kedua at.as Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembcntukan
peraturan Perundang-WKlangan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah bcberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemenntah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
10 Peraruran Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik
lndcneaia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 45751;
I L Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tenlang Sistem
lnronnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2010 tentang Pembahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
lnjormaei Kcuangan Daerah (Lcmbaran Negara Repub!ik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
12. Peraturan Pemenntah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lemba.ran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanraatan
lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik
Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pemenntah Nomor 71 Tahun 2010 Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan administratir Pimpinan dan Anggota
Dewan PerwakilanRakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor I 06, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perube.han atas Peraturan
Pemcrintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara.
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6847);
16. Peraturan Pemcrintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Dacrah
!Lcmbaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturnn Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pcmbentukan Susunan Perangkat Dacrah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2020
Nomor 6);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun
2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupatcn Pinrang Tahun Anggaran 2022 (Lembo.ran
Oaerah Kabupaten Pinrang Tahun 2022 Nomor 7),
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANOGARAN PENDAPATAN DAN BEl.\NJA Di\ERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 66 Tahun 2023
PERATURAN PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 66, BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 66
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERATURAN PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN
PINRANG NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PENGARUSUTAMAAN
GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 6 ayat (21, Pasal 8 ayat
(4), Pasal 10 ayat (2), Pasal 17 ayat (7) dan Pasal 26 ayat {3)
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2020
tentang Pengerusutamaan Gender dan Pemberdayaan
Perempuan dalam Pembangunan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2020
tentang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan
Perempuan dalam Pembangunan;
I. Undang-Undang Nomor 68 Tahun
1958 tentang
Pengel!lahan Konvemri Mengenai Hak-hak Politik Wanita
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
lndoneeia Nomor 1653);
2. Undang-Undang Nomor 29. Tahun
1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun
1999 tentang
Pengel!lahan Konvcnsi !LO Mengenai Diskriminasi Dalam
Pekerjaan dan Jabatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan Lemba.ran
Negara Republik Indonesia Nomor 3836);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hale Asasi
Manusia (Lemba.ran Negara Republik lndonesw. Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 38861;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomorl
95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembe.ngunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44211;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Oaerah (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembe.r Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) scbagaimana telah
bcberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 Penetapa.n Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2022 ten tang
Cipta Kerja Menjadi Undang undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnetanai Pcmerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembar Negara Repub[ik Indonesia Nomor
4614);
9. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data
Gender dan Anak (Serita Negara Republik Indonesia. Tahun
2009 Nomor 254);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pel.aksanaan Pengarusutamaan
Oender di Daerah sebaga.imana te!ah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
927);
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyclenggaraan Sistem Data Oender dan Anak (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1429);
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak {Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1751;
13. Penuuran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361
sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Serita Negara
Repubtik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157!;
14. Peraturan Oaerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor I
Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 286);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : TATA CARA DAN PENENTUAN STRATEGI PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER OLEH PEMERINTAH DAERAH
BAB V : TATA CARA DAN PENENTIJAN STRATEGJ PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER OLEH PIHAK SWASTA DAN MASYARAKAT
BAB VI : TATA CARA PEI.AKSANAAN PERENCANMN PENGANGGARAN RESPONSIP GENDER
BAB VII : PEMBERIAN PENGHARGAAN PUG DAERAH
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
71
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 65 Tahun 2023
PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DAN PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA BESARAN DANA OPERASIONAL DAN BELANJA RUMAH TANGGA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 202
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 65, BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 65
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
DAN PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN
TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH SERTA BESARAN DANA OPERASIONAL DAN BELANJA RUMAH TANGGA
PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Kelentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Dana Operasional, Perlu menetapkan
Peraturan Bupati
1entang Pcngelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah dan Penetapan Besaran T'unjangan Komunasi
lntensif dan Tunjangan Reses Pi.mpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional dan Belanja
rumah tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2024;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822};
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tcntang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 42861,
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana tdah
diubah bcbempa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjad.i Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administre.tif Pimpinan dan Anggota Dewan
Pcrwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057) scbagrumana telah
diubah dengan Peraturan Pcmerintah Nomor I Tahun 2023
tentang Perubahan Alas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6,
Tambahan lA:mbaran Negara Republik Indonesia Nomor
6847);
6. Peraturan Pemcrintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang
Pengelolaan Keuangan Dacrah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Daerah Ka bu paten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020
tcntang Pembentukan dan Susunan Pcrangkat Oaemh
(Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2020 Nomor
6);
8. Peraturan Oacrah Kabupatcn Pinrang Nomor 5 tahun 2021
tentang Penge!olaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
(Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2021 Nomor 5).
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2023
Tentang Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah
Kabupatcn Pinrang Tahun Anggaran 2024 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2025 Nomor 5);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
BAB III : BESARAN TUNJANGAN
BAB IV : PEMBAYARAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 64 Tahun 2023
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN PINRANG
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 64, BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 64
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG
NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN
PUBLIK LOKAL KABUPATEN PINRANG
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 9, Pasal 14 dan
Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan Lembap Penyiaran
Publik Lokal Kabupaten Pinrang, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Kabupaten Pinrang;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembara.n Negara Republik Indonesia Nomor
1882;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 42521 sebagarmana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kel)a (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
lnformasi dan Transaksi Elektronik (L.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembahan Atas Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan
Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran, Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
4. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan
lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
undang Nomor 13 Tahun 2022 lentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lemba:ran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebaga.imana
telah diubah beberapa kalt terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor
2 tahun 2022 menjadi undang-undang tentang cipta
kerja, Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik lndoneeia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
Nomor 4485);
Peraturan Oaerah Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun
2016 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Suara Bumi Lasinrang;
8. Peraturan Oacrah Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun
2016 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Suara Bumi Lasinrang(Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2016 Nomor 5);
9. Peraturan Dacrah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun
2020 Nomor 6).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN
PENGAWAS
BAB IV : TATA CARA PENGANGKATAN DEWAN DIREKSI
BAB V : UNSUR ORGANISASI LPPL RADIO SUARA BUMI LASINRANG
BAB VI : MEKANISME DAN PERSYARATAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 63 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PINRANG NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 63, BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 63
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PINRANG NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA
ABSTRAK:
. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), e.yat (51 dan Pau.l 99 e.yat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang· Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah bcberapa ka1i terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sadan Usaha Milik, telah ditetapkan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa. b. bahwa dalaln rangka penyesuaian kebijakan pengalokasian dan penyaluran Alokasi Dana Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati Pinrang tentang Perube.han Atas Peraturan Bupati Pinrang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengalckaeian Dan Penyaluran Alokasi Dana DESA.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat JI di Sulawesi (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembcntukan Peraturan Perundang-undangan (Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebaga.imana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun 201 l tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembanm Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Oesa (Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik lndoneaia Nomor 5495); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik lndoneaia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kalJ terakhir denga.n Peraturan Pemcrintah Nomor 1 I Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6623): 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengc!olaan Keuangan Daerah (Lemba.ran Negara Repub!ik lndoneaia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik lndoncaia Nomor6322); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembcntukan dan Susunan Perangkat Dacrah (Lembaran Dacrah Kabupaten Pinrang Tahun 2020 Nomor 6); 7. Peraturan Dacrah Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2021 tcntang Pengclolaan Keuangan Daerah (Lembaran Dacrah Kabupaten Pinrang Tahun 2021 Nomor SJ. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2023 tcntang Angganm Pcndapatan dan Belanja Dacrah Kabupeten Pinrang Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2023 Nomor 5 );
pasal 1 : peraturan bupati pinrang nomor 2 tahun 2023 tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran alokasi dana desa nomor 2); pasal3 : pemerintah daerah mengalokasikan ADD pasal 4 : penyaluran ADD dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke RKD pasal 5 : mekanisme penyaluran ADD reguler pasal 6 : penyaluran ADD reguler
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
79
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 62 Tahun 2023
PEDOMAN PENYUSUNAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 62, BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 62
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat
(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Penge\o\aan Keuangan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Angga.ran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024;
1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun
1959 Tentang
Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II Di Sulawesi
{Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
drubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398),
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaren Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali tcrakhir dengan Peneta.pan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undeng
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856); 5. Pcraturan Pcmerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pcraturan Pclaksanaan Undang·Undang Nomor 6 Tahun 2014
tcntang De&a {Lembaran Negara Republik lndoneaia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republ.tk
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah
beberapakali terakhir dengan Pcraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pcraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang·Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Oesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia
Nomor632l);
6. Pcraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Beraumber dari Anggeran Pendapatan
dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lcrnbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
tclah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tcntang Pcrubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2015 tentang Dana Desa Yang Bcrsumber dan Anggaran
Pendapatan dan Bclanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Pembentukan Dan Sueunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2020 Nomor 6);
8. Pcraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2021 Nomor 5).
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2023
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2023 Nomor 5 );
pasal 1 : dalam peraturan bupati ini yang dimaksud
pasal 2 : Pedoman penyusunan APBD Desa tahun anggaran 2024
pasal 3 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
93
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat