Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 64 Tahun 2023

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN PINRANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : RUANG LINGKUP BAB III : TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN PENGAWAS BAB IV : TATA CARA PENGANGKATAN DEWAN DIREKSI BAB V : UNSUR ORGANISASI LPPL RADIO SUARA BUMI LASINRANG BAB VI : MEKANISME DAN PERSYARATAN BAB VII : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pinrang Nomor 64 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN PINRANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pinrang
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pinrang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 64
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan