PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Pinrang. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. PASAL 2 : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2022 Nomor 7), diubah. PASAL 3 : Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 4 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b PASAL 5 : Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c PASAL 6 : Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PASAL 7 : Bupati menetapkan peraturan perundang undangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah PASAL II : Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat