Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 66 Tahun 2023

PERATURAN PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN BAB III : RUANG LINGKUP BAB IV : TATA CARA DAN PENENTUAN STRATEGI PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER OLEH PEMERINTAH DAERAH BAB V : TATA CARA DAN PENENTIJAN STRATEGJ PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER OLEH PIHAK SWASTA DAN MASYARAKAT BAB VI : TATA CARA PEI.AKSANAAN PERENCANMN PENGANGGARAN RESPONSIP GENDER BAB VII : PEMBERIAN PENGHARGAAN PUG DAERAH BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pinrang Nomor 66 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pinrang
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pinrang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 66
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan