BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN BAB III : RUANG LINGKUP BAB IV : TATA CARA DAN PENENTUAN STRATEGI PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER OLEH PEMERINTAH DAERAH BAB V : TATA CARA DAN PENENTIJAN STRATEGJ PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER OLEH PIHAK SWASTA DAN MASYARAKAT BAB VI : TATA CARA PEI.AKSANAAN PERENCANMN PENGANGGARAN RESPONSIP GENDER BAB VII : PEMBERIAN PENGHARGAAN PUG DAERAH BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat