Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2023

PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH KARYA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH KARYA LASINRANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : PENDIRIAN BAB III : NAMA, LAMBANG DAN TEMPAT KEDUDUKAN BAB IV : MAKSUD, TUJUAN, RUANG LINGKUP, KEGIATAN USAHA, WILAYAH USAHA DAN JANGKA WAKTU BERDIRI BAB V : MODAL BAB VI : ORGAN DAN PEGAWAI PERUMDA BAB VII : SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA BAB VIII : PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN BAB IX : PENGGUNAAN LABA BAB X : TARIF LAYANAN BAB XI : EVALUASI, RESTRUKTURISASI, DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM BAB XII : PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN PERUMDA KARYA LASINRANG BAB XIII : KEPAILITAN BAB XIV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUMDA BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH KARYA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH KARYA LASINRANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pinrang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pinrang
Tanggal Penetapan
15 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2023
Tanggal Berlaku
15 Desember 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 4
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan