BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : PENDIRIAN BAB III : NAMA, LAMBANG DAN TEMPAT KEDUDUKAN BAB IV : MAKSUD, TUJUAN, RUANG LINGKUP, KEGIATAN USAHA, WILAYAH USAHA DAN JANGKA WAKTU BERDIRI BAB V : MODAL BAB VI : ORGAN DAN PEGAWAI PERUMDA BAB VII : SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA BAB VIII : PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN BAB IX : PENGGUNAAN LABA BAB X : TARIF LAYANAN BAB XI : EVALUASI, RESTRUKTURISASI, DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM BAB XII : PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA SAWITTO BAB XIII : KEPAILITAN BAB XIV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUMDA BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat