PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Pinrang. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. PASAL 2 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 PASAL 3 : Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a PASAL 4 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b PASAL 5 : embiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c PASAL 6 : Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 7 : Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. PASAL 8 : Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat