ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketenluan Pasal 311 ayal
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenlang
Pcmerintahan Daerah sebagaimana lelah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor
6 tahun 2023 tenlang Pcnetapan Peraturan
Pcmerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mcnjadi Undang
Undang dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pcngclolaan Keuangan
Dacrah, Kcpala Dacrah wajib mcngajukan Rancangan
Peraturan Dacrah lcntang Anggaran Pendapatan dan
Bclanja Dacrah kepada DPRD untuk memperoleh
persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah yang
diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kcrja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke
dalam kebijakan umum APED serta pcrubahan
prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah
disepakati antara Pcmerintah Daerah dengan DPRD
Tahun Anggaran 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, pcrlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaro.n
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupatcn Pinrang
Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 44210);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara RepubliK
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
egara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6057);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 80);
17. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Adminitratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun
2017 Nomor 7);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun
2020 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2021 Nomor 5);
PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Pinrang.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
PASAL 2 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
PASAL 3 : Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
PASAL 4 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
PASAL 5 : embiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
PASAL 6 : Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2
PASAL 7 : Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
PASAL 8 : Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2023
PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAI-IAAN DAERAH KARYA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH KARYA LASINRANG
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH KARYA
MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH KARYA LASINRANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402
ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014
tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6
sebagaimana telah diubah beberapa kali
Tahun 2023 tentang Penetapan Pcraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang - Undang dan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk
Hukum Perusahaan Daerah Karya Menjadi
Perusahaan Umum Daerah Karya Lasinrang
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat UI di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822):
3. Undang-Undung Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahun Daerah (Lembaran
Negura Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
4. 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENDIRIAN
BAB III : NAMA, LAMBANG DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV : MAKSUD, TUJUAN, RUANG LINGKUP, KEGIATAN USAHA,
WILAYAH USAHA DAN JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB V : MODAL
BAB VI : ORGAN DAN PEGAWAI PERUMDA
BAB VII : SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN
KOMITE LAINNYA
BAB VIII : PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN
BAB IX : PENGGUNAAN LABA
BAB X : TARIF LAYANAN
BAB XI : EVALUASI, RESTRUKTURISASI, DAN PERUBAHAN
BENTUK HUKUM
BAB XII : PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN
PEMBUBARAN PERUMDA KARYA LASINRANG
BAB XIII : KEPAILITAN
BAB XIV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUMDA
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Perusahaan
Daerah Karya Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2001, Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SAWITTO MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SA WITTO KABUPATEN PINRANG
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR
MINUM TIRTA SAWITTO MENJADI PERUSAHAAN UMUM
DAERAH AIR MINUM TIRTA SA WITTO
KABUPATEN PINRANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang - Undang dan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 201 7 ten tang
Bad an Usaha Milik Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Sawitto Menjadi
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Sawitto;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENDIRIAN
BAB III : NAMA, LAMBANG DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV : MAKSUD, TUJUAN, RUANG LINGKUP, KEGIATAN USAHA,
WILAYAH USAHA DAN JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB V : MODAL
BAB VI : ORGAN DAN PEGAWAI PERUMDA
BAB VII : SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN
KOMITE LAINNYA
BAB VIII : PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN
BAB IX : PENGGUNAAN LABA
BAB X : TARIF LAYANAN
BAB XI : EVALUASI, RESTRUKTURISASI, DAN PERUBAHAN
BENTUK HUKUM
BAB XII : PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN PERUMDA AIR
MINUM TIRTA SAWITTO
BAB XIII : KEPAILITAN
BAB XIV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUMDA
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang Nomor 2 Tahun 1990 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang Tahun 1990, Nomor 12)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
55
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 2 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.02.073.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 7
TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat
(1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah Wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat daerah
(DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Darah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan
kedalam perubahan kebijakan umum APBD serta
perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara
yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah
dengan DPRD pada tanggal 14 Bulan Agustus Tahun
2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7
Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2023;
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 44210);
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah.
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun
2020 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2021 Nomor 5);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun
2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2023;
PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Pinrang.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
PASAL 2 : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun
2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2022 Nomor 7),
diubah.
PASAL 3 : Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
PASAL 4 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
PASAL 5 : Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
PASAL 6 : Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
PASAL 7 : Bupati menetapkan peraturan perundang undangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah
PASAL II : Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
783
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2023
PER'TANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PER'TANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasa1 320 ayat
(I)
Undang-Undang Nomor 23 Ta.bun 20l4
lentang
Pemerintahan Oaerah sebagaimana telah diubah bcberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Pcnetapan Pcraturan Pcmerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, perlu menctapkan Pcraturan Daerah
ten tang Pcrtanggungjawaban Pclaksanaan Anggaran
Pendapat.an dan Belanja Dacrah Kabupaten Pinrang Tahun
Anggaran 2021;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang
Pcmbentukan Oa.erah Tingkal II di Sulawesi \Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nornor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tcntang
Pcnyelenggaman Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tamba.han
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dcngan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pcmbcranl.9.san
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250),
3. Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tcntang
Kcuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indcneeia Nomor 4286), sc:baga.imana tclah
diuba.h bcbcrapa kali tcrakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pcncl.9.pan Pcraturan
Pcmerintah Pcngganti Undang-Undang Nomor I Tahun
2020 tentang Kcbijakan Kcuangan Negara dan S1.abilitas
Sistcm Kcuangan untuk Pcnanganan Pandcmi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Mcnghadapi Ancaman yang MembahayakanPerekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Srstem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembruun Negara Republik Indonesia Nomor 6516),
4. Undang-Undang Nomor
I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Rcpubhk
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3455), sebagaimana
tclah diubah beberapa kah tcrakhir dcngan Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tcntang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
I Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistcm Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 {Covid-19) dan/atau Datam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lc:mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65161;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 lentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daem.h dan Relribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembcntukan
Pera tu ran
Pcrundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) scbagaimana telah diubah
bcbcrapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Pcrubahan Kedua at.as Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembcntukan
peraturan Perundang-WKlangan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah bcberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemenntah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
10 Peraruran Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik
lndcneaia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 45751;
I L Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tenlang Sistem
lnronnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2010 tentang Pembahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
lnjormaei Kcuangan Daerah (Lcmbaran Negara Repub!ik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
12. Peraturan Pemenntah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lemba.ran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanraatan
lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik
Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pemenntah Nomor 71 Tahun 2010 Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan administratir Pimpinan dan Anggota
Dewan PerwakilanRakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor I 06, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perube.han atas Peraturan
Pemcrintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara.
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6847);
16. Peraturan Pemcrintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Dacrah
!Lcmbaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturnn Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pcmbentukan Susunan Perangkat Dacrah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2020
Nomor 6);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun
2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupatcn Pinrang Tahun Anggaran 2022 (Lembo.ran
Oaerah Kabupaten Pinrang Tahun 2022 Nomor 7),
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANOGARAN PENDAPATAN DAN BEl.\NJA Di\ERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2023.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, pinrangkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Pinrang Tanhun Anggaran 2022;
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822):
2. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 44210);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049):
7. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Pasal 2: Pendapatan daerah, pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, pendapatan daerah lain - lain
Pasal 3: Belanja Daerah
Pasal 4: Pembiayaan
Pasal 5: uraian lebih lanjut
Pasal 6: Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Pasal 12: Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBAR DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Pinrang Tanhun Anggaran 2022
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
3. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 44210)
5. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
7. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23
Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
8. Peraturan pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165)
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041)
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42)
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2017
Nomor 7)
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2020 Nomor 6)
1. Lampiran I Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaa
2. Lampiran II Ringkasan APBD yang Diklasifikasikan Menurut
Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi
3. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan
Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan, Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah
6. Lampiran VI Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM
7. Lampiran VII Sinkronisasi Program Pada RPJMD Dengan Rancangan APBD
8. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan pada Perubahan RKPD dan Perubahan PPAS Dengan Rancangan APBD
9. Lampiran IX Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah
10. Lampiran X Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan
11. Lampiran XI Daftar Pinjaman Daerah
12. Lampiran XII Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2022
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, pinrangkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasa 186 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dalam rangka Pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klarifikasi, kodefikasi dan Nomen Klatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2017 Nomor 7).
Pasal 1: anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021
Pasal 2: pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
Pasal 3: belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b
Pasal 4: pembiayaan, penerimaan pembiayaan, pengeluaran
Pasal 5: uraian lebih lanjut
Pasal 6: bupati menetapkan peraturan tentang penjabaran perubahan anggaran pendaptan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan
Pasal 7: peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
-
-
666
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 08 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berkembangnya pembangunan di Kabupaten Pinrang, terutama dalam Pembangunan Permukiman dan Perumahan, Industri, Jasa, Perkantoran, Pusat Perbelanjaan, Pusat Keramaian Umum dan Pariwisata, perlu adanya suatu Pengawasan dan Pengendalian terhadap bangunan atau bangunan-bangunan baik yang telah ada maupun yang akan dibangun demi terciptanya Pembangunan yang serasi dan berwawasan lingkungan;
b. bahwa untuk melaksanakan Pengawasan, Pembinaan dan Penertiban baik secara teknis maupun administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas diperlukan Penataan dan Pengendalian Izin Mendirikan Bangunan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang yang mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu penyesuaian dengan regulasi tersebut;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2019
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral tidak lagi menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah;
berdasarkan pertunbangan sebagairnana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 teatang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonria
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia ‘Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, ‘Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Noinor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerinntah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
483),
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111);
11. Peraturan Pernerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pengelolaan Usaha Pertarnbangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasea Pertamabangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
13. Peraturan Pcmerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang lzin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 48. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Pinrang CLembearan Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 295);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor6)
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 13 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat