Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2020

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1: anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 Pasal 2: pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Pasal 3: belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b Pasal 4: pembiayaan, penerimaan pembiayaan, pengeluaran Pasal 5: uraian lebih lanjut Pasal 6: bupati menetapkan peraturan tentang penjabaran perubahan anggaran pendaptan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Pasal 7: peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pinrang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pinrang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
pinrangkab.go.id
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Bidang
Halaman ini telah diakses 306 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan