Pasal 1: anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 Pasal 2: pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Pasal 3: belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b Pasal 4: pembiayaan, penerimaan pembiayaan, pengeluaran Pasal 5: uraian lebih lanjut Pasal 6: bupati menetapkan peraturan tentang penjabaran perubahan anggaran pendaptan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Pasal 7: peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat