Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2021

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Pasal 2: Pendapatan daerah, pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, pendapatan daerah lain - lain Pasal 3: Belanja Daerah Pasal 4: Pembiayaan Pasal 5: uraian lebih lanjut Pasal 6: Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 12: Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pinrang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pinrang
Tanggal Penetapan
27 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2021
Tanggal Berlaku
27 Desember 2021
Sumber
pinrangkab.go.id
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Bidang
Halaman ini telah diakses 569 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan