Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa upaya untuk menjaga dan menata pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang dan tata lingkungan sangat diperluhkan, sehingga keseimbangan antara tata bangunan dengan lingkungan tetap terjaga dengan baik
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.33 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.35 Tahun 2007, UU No.1 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.36 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.15 Tahun 2010, PermenPU No.24/PRT/M/2007, Permendagri No.32 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.14 Tahun 2009, Perda No.1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Izin Mendirikan Bangunan; Jangka Waktu IMB; Bangunan Terlanjut Di Bangun; Bangunan Tanpa IMB; Sanksi Administratif; Sanksi Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 1 Tahun 2015
Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi pengguna dan lingkungannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.28 Tahun 2002, UU No.35 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.36 Tahun 2005, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.14 Tahun 2009, Perda No.4 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Lingkup; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung; Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pembinaan; Sanksi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
Penjelasan sebanyak 26 (dua puluh enam) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
Kondisi mutu air di Kab. Kubu Raya semakin menurun akibat berbagai kegiatan manusia sehingga dikhawatirkan ke depan tidak berfungsi sesuai peruntukkannya. Untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara terpadu dengan memperhatikan keseimbangan ekologis untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 19 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 201, UU No. 3 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 42 Tahun 2008, PP No. 43 Tahun 2008, PP No. 24 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 2012, PP No. 37 Tahun 2012, PermenLH No. 1 Tahun 2010, PermenLH No. 15 Tahun 2011, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kab. Kubu Raya No. 2 Tahun 2008, Perda Kab. Kubu Raya No. 14 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kebijakan, Pengelolaan Kualitas Air, Pengendalian Pencemaran Air, Penyediaan Informasi, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
21 Halaman; Penjelasan : 13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 5 Tahun 2014
Perlu adanya jaminan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang secara merata dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 9 Tahun 1985, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 26 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 1 Tahun 2011, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kab. Kubu Raya No. 2 Tahun 2008, Perda Kab. Kubu Raya No. 14 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Lingkup Pengaturan, Perencanaan Pangan, Ketersediaan Pangan, Keterjangkauan Pangan, Pengawasan, Cadangan Pangan dan Lahan, Penganekaragaman Pangan, Keamanan, Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Pangan, Penelitian dan Pengembangan Pangan, Peran Serta Masyarakat, Kewajiban Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban dan Larangan bagi Masyarakat, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
13 Halaman; Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
UUD 1945 telah mengamanahkan Negara bertanggungjawab atas hak dasar masyarakat negara, memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, mengembalikan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta tanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan sosial dasar yang layak, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan di Kab. Kubu Raya perlu dilakukan koordinasi antar lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan secara terpadu dan berkesinambungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Perpres No. 13 Tahun 2009, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kab. Kubu Raya No. 2 Tahun 2008, Perda Kab. Kubu Raya No. 14 Tahun 2009, Perda Kab. Kubu Raya No. 25 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas, Identifikasi Masyarakat Miskin, Pendataan dan Penelitian Masyarakat Miskin, Hak Masyarakat Miskin, Kewajiban Masyarakat Miskin, Penyusunan Strategi dan Program Penanggulangan Kemiskinan, Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
11 Halaman; Penjelasan 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan dapat berjalan secara dinamis, perlu didukung dengan perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai karakteristik dan potensial daerah. Berdasarkan hasil evaluasi Perda Kab. Kubu Raya No. 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2010, Permendagri No. 64 Tahun 2007, Permendagri No. 40 Tahun 2011, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kab. Kubu Raya No. 2 Tahun 2008, Perda Kab. Kubu Raya No. 14 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Ketentuan Huruf C angka (1) dan (15), huruf D angka (1), (6) dan 9 ayat (1) Pasal 2, huruf (C), (E) (H) Pasal 10, huruf (A), (I) Pasal 23, Bab V bagian kesatu, Huruf (A) s/d (E) Pasal 67, Bab V Bagian Kelima Belas, Bab VI Bagian Pertama, Ayat (1) dan (2) Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 114 ayat (1), (2), Pasal 115 huruf (A) s.d (D), Pasal 116, Antara Pasal 122 dan 123 disisipkan 3 (tiga) pasal, Pasal 123, Pasal 125, Pasal 134,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 14 TAHUN 2009
15 Halaman; Penjelasan : 10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 1 Tahun 2014
PERDA Kab. Kubu Raya No. 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN 2014-2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN yang mengamanatkan bahwa RPJMD ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Kada. RPJMD Kab. Kubu Raya Tahun 2014-2019 memuat visi, misi, arah kebijakan, tujuan, sasaran dan program prioritas pembangunan daerah yang akan dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dengan mengacu pada RPJMN Tahun 2010-2014 dan RPJMD Prov. Kalbar Tahun 2013-2018 dan RPJPD Kab. Kubu Raya Tahun 2009-2029.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 2004, PP No. 8 Tahun 2008, Perpres No. 5 Tahun 2010, Permendagri No. 54 Tahun 2010, PermenLH No. 9 Tahun 2011, Permendagri No. 67 Tahun 2012, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Prov. Kalbar No. 9 Tahun 2005, Perda Prov. Kalbar No. 5 Tahun 2013, Perda Kab. Kubu Raya No. 2 Tahun 2008, Perda Kab. Kubu Raya No. 14 Tahun 2009, Perda Kab. Kubu Raya No. 16 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup, Sistematika RPJMD, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
7 Halaman; Penjelasan : 254 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa organisasi dan tata kerja pemerintahan desa merupakan salah satu dasar
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, efektif
dan partisifatif, sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman
Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008,
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Kedudukan, Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Larangan, Hubungan dan Tata
Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Penjelasan 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa
diperlukan pembiayaan, sehingga perlu sumber pendapatan desa, sehingga perlu
dibentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Sumber
Pendapatan Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2
Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sumber Pendapatan (Pendapatan,
Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dana Perimbangan, Hibah dan
Sumbangan), Pengurusan dan Pengelolaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Kerjasama Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa, pelayanan kepada masyarakat dan pemanfaatan
sumber daya alam yang ada di desa, Pemerintah Desa dapat menjalin hubungan kerjasama dengan desa lain
maupun dengan pihak ketiga
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan
Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah
Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tata
Cara Kerjasama Desa, Badan Kerjasama Desa, Pembiayaan kerjasama antar
desa yang dibebankan kepada masing-masing desa yang melakukan kerjasama,
Perubahan dan Pembatalan, Penyelesaian Perselisihan, Pembinaan dan
Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Penjelasan 5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat