Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tata Cara Kerjasama Desa, Badan Kerjasama Desa, Pembiayaan kerjasama antar desa yang dibebankan kepada masing-masing desa yang melakukan kerjasama, Perubahan dan Pembatalan, Penyelesaian Perselisihan, Pembinaan dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat