Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sumber Pendapatan (Pendapatan, Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dana Perimbangan, Hibah dan Sumbangan), Pengurusan dan Pengelolaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat