Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas, Identifikasi Masyarakat Miskin, Pendataan dan Penelitian Masyarakat Miskin, Hak Masyarakat Miskin, Kewajiban Masyarakat Miskin, Penyusunan Strategi dan Program Penanggulangan Kemiskinan, Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat