Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Ketentuan Huruf C angka (1) dan (15), huruf D angka (1), (6) dan 9 ayat (1) Pasal 2, huruf (C), (E) (H) Pasal 10, huruf (A), (I) Pasal 23, Bab V bagian kesatu, Huruf (A) s/d (E) Pasal 67, Bab V Bagian Kelima Belas, Bab VI Bagian Pertama, Ayat (1) dan (2) Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 114 ayat (1), (2), Pasal 115 huruf (A) s.d (D), Pasal 116, Antara Pasal 122 dan 123 disisipkan 3 (tiga) pasal, Pasal 123, Pasal 125, Pasal 134,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat