Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Ketentuan Huruf C angka (1) dan (15), huruf D angka (1), (6) dan 9 ayat (1) Pasal 2, huruf (C), (E) (H) Pasal 10, huruf (A), (I) Pasal 23, Bab V bagian kesatu, Huruf (A) s/d (E) Pasal 67, Bab V Bagian Kelima Belas, Bab VI Bagian Pertama, Ayat (1) dan (2) Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 114 ayat (1), (2), Pasal 115 huruf (A) s.d (D), Pasal 116, Antara Pasal 122 dan 123 disisipkan 3 (tiga) pasal, Pasal 123, Pasal 125, Pasal 134,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
LD.2014/NO.3, TLD No.3, LL KAB. KUBU RAYA: 25 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 706 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan