Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Lingkup Pengaturan, Perencanaan Pangan, Ketersediaan Pangan, Keterjangkauan Pangan, Pengawasan, Cadangan Pangan dan Lahan, Penganekaragaman Pangan, Keamanan, Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Pangan, Penelitian dan Pengembangan Pangan, Peran Serta Masyarakat, Kewajiban Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban dan Larangan bagi Masyarakat, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat