RENCANA PEMBANGUNAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9, LL KAB.KUBURAYA: 209 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN 2014-2019
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 324 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evalusai Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar, salah satunya perubahan kebijakan nasional terkait kewenangan daerah dan perubahan perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2014-2019;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, Perpres No.2 Tahun 2015, Perdagri No.86 Tahun 2017, Perda Provinsi Kalbar No.5 Tahun 2013, Perda Kubu Raya No.1 Tahun 2014, Perda Kubu Raya No.16 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2014-2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
- Penjelasan sebanyak 205 (dua ratus lima) halaman
|