Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Izin Mendirikan Bangunan; Jangka Waktu IMB; Bangunan Terlanjut Di Bangun; Bangunan Tanpa IMB; Sanksi Administratif; Sanksi Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat