DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN - SUSUNAN ORGANISASI KEDUDUKAN TUGAS DAN TATA KERJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2018/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kedudukan Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/02656/2018 tanggal 19 Februari 2018 perihal Hasil Peninjauan Rekomendasi Pembentukan UPTD di Lingkungan Kabupaten Banyumas dan berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; Permendagri No 12 Tahun 2017; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 50 tahun 2016; Perbup Banyumas No 69 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini menjelaskan tentang pembentukan UPTD pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan beserta kedudukan dan tugasnya, serta tata kerja Kepala UPTD, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau pelaksana. Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, UPTD Pasar Wilayah Banyumas Barat, UPTD Pasar Wilayah Banyumas Timur, UPTD Pasar Wilayah Purwokerto I, UPTD Pasar Wilayah Purwokerto II, Tata Kerja, Kepegawaian dan Jabatan, Ketentuan Peralihan, dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Unit Pasar (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor
12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, telah dibentuk Peraturan Bupati Banyumas Nomor 52
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
40 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Tahun 2021 No. 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2021 terdapat kondisi
yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyumas, sehinga perlu dilakukan
pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar
kegiatan, dan antar jenis belanja, yang
menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran
tahun sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dalam
rangka penanganan keadaan darurat Bencana Non
Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19). berdasarkan Pasal 11 Peraturan Bupati
Kabupaten Banyumas Tahun 2021
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, penjabaran
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2021 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74
Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123
Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun
2017; Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor 7
Tahun 2009; Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor 7
Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021. Perubahan tersebut melibatkan penurunan total anggaran sebesar Rp22.740.746.546,00, dengan pengurangan pada pendapatan daerah dan belanja daerah, serta penambahan pada penerimaan pembiayaan daerah. Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp3.919.356.672.089,00, dan lampiran yang menyertai peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; bahwa dalarn rangka pelaksanaan system pengendalian intern yang efektif dan efisien dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 tahun 2014; PP No 60 Tahun 2008; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penilaian risiko yang terdiri dari identifikasi risiko dan analisis risiko yang memuat pernyataan dan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis dan terikat waktu. Diatur juga mengenai pelaksanaan mengenai dokumen penilaian risiko yang harus dikomunikasikan kepada pegawai Perangkat Daerah. Serta pengawasan dan pembinaan yang harus dilakukan oleh Bupati melalui Inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Banyumas, telah dibentuk Peraturan Bupati Banyumas Nomor 69 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas;
b. bahwa dengan adanya evaluasi kelembagaan atas analisis beban kerja pada Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud perlu
dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 69 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Banyumas Nomor 69 Tahun
2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, susunan organisasi DLH, tugas, fungsi, fungsi Bidang Tata Lingkungan, Seksi Pengembangan Teknologi dan Analisis Lingkungan Hidup, Seksi Bina Dokumen dan Perizinan Lingkungan Hidup, Seksi Pembinaan Penataan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, fungsi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, tugas Seksi Pengendalian dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan, tugas Seksi Pengendalian dan Pencegahan Kerusakan Lingkungan, fungsi Bidang Kebersihan, tugas Seksi Kebersihan Jalan dan Taman, tugas Seksi Penanganan dan Pengelolaan Sampah, bidang RTH tugas dan fungsinya, Seksi Pertamanan dan Seksi Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
Peraturan Banyumas Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
94 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten
Banyumas, atas pelayanan penyediaan dan/atau
penyedotan kakus dipungut retribusi penyediaan
dan/atau penyedotan kakus;
b. bahwa untuk memudahkan pelayanan dalam
pemesanan dan pembayaran serta meningkatkan
akuntabilitas penyetoran retribusi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka diperlukan
perubahan sistem dari manual menjadi sistem
elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembayaran dan Penyetoran Retribusi Penyediaan
dan/atau Penyedotan Kakus Secara Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 72 Tahun
2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, obyek dan subyek retribusi, instansi pemungut, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemesanan, pelayanaan, pembayaran, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24A ayat (4), Pasal 24C, dan Pasal 24E Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Banyumas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2
Tahun 2013 ; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, kriteria jenis usaha, bentuk insentif dan kemudahan, jangka waktu dan frekuensi, tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan, pelaporan dan evaluasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 61 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIs - PEMBENTUKAN KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN TATA KERJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2018/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/19564 tanggal 27 Desember 2017 dan 061/0001639 tanggal 30 Januari 2018 perihal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas dan berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, sehingga b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 47 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; Permenkes No 75 Tahun 2014; Permendagri No 12 Tahun 2017; Perda Kab Banyumas No 16 tahun 2016; Perbup Banyumas No 50 tahun 2016; Perbup Banyumas No 55 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini menjelaskan tentang pembentukan UPTD, bagian Laboratorium Kesehatan, kedudukannya dan tugasnya, pembentukan unit perbekalan alat kesehatan dan farmasi beserta kedudukan dan tugasnya, pembentukan klinik pengobatan paru masyarakat beserta kedudukan dan tugasnya, pembentukan klinik kesehatan ibu dan anak beserta kedudukan dan tugasnya, pembentukan klinik pengobatan mata masyarakat beserta kedudukan dan tugasnya, pembentukan pusat kesehatan masyarakat beserta kedudukan dan tugasnya, serta tata kerja kepala UPTD, Kepala Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau pelaksana. Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Laboratorium Kesehatan, Unit Perbekalan Alat Kesehatan dan Farmasi, Klinik Pengobatan Paru Masyarakat, Klinik kesehatan Ibu dan Anak, Klinik Pengobatan Mata Masyarakat, Pusat kesehatan Masyarakat, Tata Kerja, Kepegawaian dan Jabatan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Kesehatan Mata Masyarakat, Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Ibu dan Anak-Kartini,
Laboratorium Kesehatan Masyarakat, dan Unit Perbekalan Alat Kesehatan dan Farmasi (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
49 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 IB ayat (11)
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan
Pajak Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tim pemeriksa pajak daerah, pemeriksaan pajak daerah, hak dan kewajiban wajib pajak,peminjaman dokumen, penolakan pemeriksaan, penyegelan dokumen, pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan hasil pemeriksaan, pemeriksaan ulang dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
48 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 61 Tahun 2016
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2016/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PP No 18 tahun 2016; Perda Kab banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi DPPKBP3A, yang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan urusan
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak yang merupakan
kewenangan Daerah. Susunan organisasi DPPKBP3A Kabupaten Banyumas terdiri dari: Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi, Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Bidang Pemberdayaan Perempuan, Bidang Perlindungan Anak dan Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk juga diatur mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat