Peraturan Bupati ini mengatur tentang penilaian risiko yang terdiri dari identifikasi risiko dan analisis risiko yang memuat pernyataan dan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis dan terikat waktu. Diatur juga mengenai pelaksanaan mengenai dokumen penilaian risiko yang harus dikomunikasikan kepada pegawai Perangkat Daerah. Serta pengawasan dan pembinaan yang harus dilakukan oleh Bupati melalui Inspektorat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat