Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021. Perubahan tersebut melibatkan penurunan total anggaran sebesar Rp22.740.746.546,00, dengan pengurangan pada pendapatan daerah dan belanja daerah, serta penambahan pada penerimaan pembiayaan daerah. Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp3.919.356.672.089,00, dan lampiran yang menyertai peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat