Peraturan Bupati ini menjelaskan tentang pembentukan UPTD pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan beserta kedudukan dan tugasnya, serta tata kerja Kepala UPTD, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau pelaksana. Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, UPTD Pasar Wilayah Banyumas Barat, UPTD Pasar Wilayah Banyumas Timur, UPTD Pasar Wilayah Purwokerto I, UPTD Pasar Wilayah Purwokerto II, Tata Kerja, Kepegawaian dan Jabatan, Ketentuan Peralihan, dan ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat