Di dalam peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Bab III Laboratorium Kesehatan Kelas A Bab IV Unit Perbekalan Alat Kesehatan dan Farmasi Kelas A Bab V Klinik Utama Kesehatan Paru Masyarakat Kelas A Bab VI Klinik Pratama Ibu dan Anak Kartini Kelas A Bab VII Tata Kerja Bab VIII Kepegawaian Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat