Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yaitu tentang pembentukan UPTD Dinas Kesehatan, Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Susunan Organisasi, Balai Kesehatan Paru Masyarakat, tugas Susunan Organisasi Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Kepala UPTD dan tugasnya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan tugasnya, Balai Kesehatan Ibu dan Anak, Susunan Organisasi Balai Kesehatan Ibu dan Anak, tugas Balai Kesehatan Ibu dan Anak, Kepala UPTD Balai Kesehatan Ibu dan Anak dan tugasnya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Kesehatan Ibu dan Anak dan tugasnya, Balai Kesehatan Mata Masyarakat, kepala UPTD Balai Kesehatan Mata MasyarakaT dan tugasnya dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Kesehatan Mata Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat