Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Banyumas Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yaitu tentang pembentukan UPTD, Susunan Organisasi Balai Kesehatan Masyarakat Ibu dan Anak, Balai Kesehatan Masyarakat Ibu dan Anak dan tugas Kepala UPTD, Subbagian Tata Usaha
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat