organisasi dan tata kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2023/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK: |
- bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 27 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas
Kesehatan; bahwa untuk memperoleh izin operasional Klinik
Utama Kesehatan Paru Masyarakat dan Klinik
Pratama Ibu dan Anak Kartini sesuai ketentuan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kesehatan, perlu dilaksanakan penyesuaian
dengan merubah peraturan bupati sebagaimana
dimaksud dalam huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun
2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 102 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 33 Peraturan Bupati Banyumas Nomor
27 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan .
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
- Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun 2023 diubah.
- 4 hlm
|