PERUSAHAAN DAERAH - PASAR SATRIA - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2016/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Satria Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa \intuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3}
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014
tentang Perusahaan Daerah Pasar Satria, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan
Daerah Pasar Satria;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Pasar Satria yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan dan penyewaan sarana dan prasarana pasar seperti tempat berdagang, perparkiran, tempat bongkar muat, pengelolaan kebersihan, Mandi Cuci Kakus (MCK), serta usaha lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan pasar, termasuk diatur juga mengenai tugas, fungsi dan struktur organisasi, uraian tugas organisasi, tata kerja dan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 37 Tahun 2015
APBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Banyumas No. 16 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07 /2015 tentang Pelaksanaan
Dana Alokasi Khusus Tambahan Pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015,
penganggaran Dana Alokasi Khusus Tambahan dapat
dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah
mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan ketentuan romawi V angka 11
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015, Dana Alokasi Khusus yang
belum cukup tersedia dan/ atau belum dianggarkan dalam
APBD dapat dilaksanakan mendahului penetapan
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara
menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan
Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan
DPRD;
c. bahwa dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun
2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
terdapat kegiatan Dana Alokasi Khusus Tambahan untuk
bidang kesehatan, infrastruktur irigasi, bidang pertanian
dan bidang sarana perdagangan sub bidang pasar belum
teranggarkan ; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor
83 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2015;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang
Pemben tukan
Nomor 13
Daerah-Daerah
Tahun 1950
Ka bu paten
Lingkungan Provinsi J awa Tengah ;
tentang
dalam
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009
N omor 3 Seri E) ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ka bu paten Banyumas Tahun Anggaran 2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 3
Seri A);
11. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 83) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2015 Nomor 16);
Materi Pokok Perbup ini adalah: mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
(Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 83)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2015 Nomor 16)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
(Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2015 Nomor 16)
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Terknis Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, telah dibentuk Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan evaluasi tugas dan fungsi Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas dan untuk mengikuti perkembangan penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan sarana pertanian yang berkaitan dengan hewan dan ternak sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 63 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas yaitu tentang UPTD Pusat Kesehatan Hewan, tugas dari Kepala UPTD, tugas dari Sub Bagian Tata Usaha, Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau pelaksana, UPTD Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak dan UPTD Pengembangan Budidaya Air Tawar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 tahun 2014; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 12 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada, dan dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja (renja) SKPD ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
64 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Tahun 2021 No. 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 Peraturan Daerah Ka bu paten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek pajak dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, masa pajak, jatuh tempo dan cara pembayaran, tata cara penyampaian SPTPD, tata cara penerbitan surat ketetapan pajak, tata cara pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak daerah, tata cara penagihan, tata cara penerbitan STPD, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak mineral bukan logam dan batuan, Pemberian Pengurangan, Pem berian Keringanan, Pemberian Pembebasan, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Permohonan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pada Tahun Berjalan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tahun Sebelumnya, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 62 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
.
53 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 2016
PNS - PENGANGKATAN DAN PEMINDAHAN - JABATAN ADMINISTRASI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2016/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengangkatan Dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai prinsip objektifitas, tranparansi
dan keadilan dalam proses pengangkatan, pemindahan
dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Administrasi penetapan persyaratan jabatan yang terukur
secara profesional bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana
telah diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Administrasi; bahwa untuk memaksimalkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Bupati dimaksud perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 10 Tahun 2000; PP No 9 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengangkatan dan pemindahan Jabatan Administrasi yang meliputi Jabatan Administrator yang setara dengan jabatan struktural eselon III.a dan Ill.b, Jabatan Pengawas atau setara dengan eselon IV.a dan IV.b dan Jabatan Pelaksana atau setara dengan eselon V dan fungsional umum. Termasuk diatur juga mengenai mekanisme Assessment dan syarat pemindahan dan pengangkatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 2022
PERBUP Kab. Banyumas No. 41 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
PERBUP Kab. Banyumas No. 72 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81
Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden Pada Dinas Pemuda,
Olahraga, Kebudayaan, Dan Pariwisata
Mengubah :
PERBUP Kab. Banyumas No. 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk dasar hukum pengenaan tarif pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden Pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden perlu dilakukan penyesuaian atas tarif yang telah ditetapkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 106 Tahun 2021.
peraturan ini memuat tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021 Nomor 82)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 (Diubah)
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2022
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 2023
PERBUP Kab. Banyumas No. 78 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa standar harga satuan merupakan penilaian
kewajaran atas beban kinerja dan biaya terhadap suatu
kegiatan dan digunakan sebagai pedoman untuk
menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan
rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah di Kabupaten Banyumas berjalan dengan baik, dan
untuk menghitung serta menetapkan kebutuhan standar
biaya kegiatan dan honorarium, biaya pemeliharaan dan
standar harga pengadaan barang/jasa
kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun
Anggaran 2024, perlu disusun standar harga satuan;
bahwa penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Banyumas Tahun 2024 yang dibiayai dari belanja
hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 perlu
ditetapkan standar harga satuan; bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, standar harga satuan ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya
Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan
Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan,
dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2024 yang merupakan batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Pelaksanaan pemeliharaan dan pengadaan barang/jasa berpedoman pada standar harga satuan yang berlaku pada saat pekerjaan/pengadaan dilaksanakan dan tidak melampaui harga tertinggi serta dilakukan negosiasi secara professional dalam rangka mewujudkan asas efisiensi dan akuntabilitas dengan memperhatikan pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
263 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 82 Tahun 2016 tentang Pemberian Mandat Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas
Mencabut sebagian :
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Camat di Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Tahun 2018 No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Mandat Pelayanan Perizianan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempermudah pelayanan
perizinan dan non perizinan telah diundangkan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 82 Tahun 2016
tentang Pemberian Mandat Kewenangan Perizinan dan
Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Banyumas. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Tahun 2017 dan dengan telah ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik, maka Peraturan Bupati Banyumas Nomor
82 Tahun 2016 tentang Pemberian Mandat
Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas
sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Mandat pelayanan perizinan melibatkan notifikasi persetujuan dan pencabutan izin melalui Lembaga OSS dengan pertimbangan teknis dari Perangkat Daerah Teknis terkait. Proses pelayanan perizinan mencakup penerimaan, pemrosesan, dan penerbitan izin sesuai peraturan perundang-undangan, serta penandatanganan dokumen perizinan dan non perizinan dengan memanfaatkan sertifikat elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku :
a. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 82 Tahun 2016 tentang Pemberian
Mandat Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016
Nomor 82);
b. Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan
Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Camat di Kabupaten
Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 59);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Tahun 2020 No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penerimaan Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (3) Peraturan 1
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menerapkan
sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang
pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi, termasuk
dalam pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah. Penerimaan daerah merupakan salah satu unsur
penatausahaan keuangan daerah yang perlu dikelola dengan
menerapkan sistem penerimaan daerah secara elektronik
dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa
kah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur mengenai sistem penerimaan daerah secara elektronik, termasuk penunjukan bank persepsi, mekanisme setoran, dan tata cara penatausahaan. Bank persepsi harus memenuhi persyaratan tertentu, sedangkan proses penatausahaan melibatkan biller, bank persepsi, sistem settlement, dan Badan Urusan Pajak Daerah (BUD). Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
23 hlm beserta Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat