Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2024. Ketentuan Lampiran I diubah, Ketentuan Lampiran II diubah, Ketentuan Lampiran III ditambah 292 (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua) indeks.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat