Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2024 yang merupakan batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Pelaksanaan pemeliharaan dan pengadaan barang/jasa berpedoman pada standar harga satuan yang berlaku pada saat pekerjaan/pengadaan dilaksanakan dan tidak melampaui harga tertinggi serta dilakukan negosiasi secara professional dalam rangka mewujudkan asas efisiensi dan akuntabilitas dengan memperhatikan pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat