Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 37 Tahun 2016

Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Satria Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Pasar Satria yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan dan penyewaan sarana dan prasarana pasar seperti tempat berdagang, perparkiran, tempat bongkar muat, pengelolaan kebersihan, Mandi Cuci Kakus (MCK), serta usaha lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan pasar, termasuk diatur juga mengenai tugas, fungsi dan struktur organisasi, uraian tugas organisasi, tata kerja dan kepegawaian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 37 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Satria Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/NO.37
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 867 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan