Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 2018

Pemberian Mandat Pelayanan Perizianan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Mandat pelayanan perizinan melibatkan notifikasi persetujuan dan pencabutan izin melalui Lembaga OSS dengan pertimbangan teknis dari Perangkat Daerah Teknis terkait. Proses pelayanan perizinan mencakup penerimaan, pemrosesan, dan penerbitan izin sesuai peraturan perundang-undangan, serta penandatanganan dokumen perizinan dan non perizinan dengan memanfaatkan sertifikat elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pemberian Mandat Pelayanan Perizianan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
25 September 2018
Tanggal Pengundangan
27 September 2018
Tanggal Berlaku
27 September 2018
Sumber
BD Tahun 2018 No. 44
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 82 Tahun 2016 tentang Pemberian Mandat Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas
Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Camat di Kabupaten Banyumas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan