Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Mandat pelayanan perizinan melibatkan notifikasi persetujuan dan pencabutan izin melalui Lembaga OSS dengan pertimbangan teknis dari Perangkat Daerah Teknis terkait. Proses pelayanan perizinan mencakup penerimaan, pemrosesan, dan penerbitan izin sesuai peraturan perundang-undangan, serta penandatanganan dokumen perizinan dan non perizinan dengan memanfaatkan sertifikat elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat