Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur mengenai sistem penerimaan daerah secara elektronik, termasuk penunjukan bank persepsi, mekanisme setoran, dan tata cara penatausahaan. Bank persepsi harus memenuhi persyaratan tertentu, sedangkan proses penatausahaan melibatkan biller, bank persepsi, sistem settlement, dan Badan Urusan Pajak Daerah (BUD). Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat