Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengangkatan dan pemindahan Jabatan Administrasi yang meliputi Jabatan Administrator yang setara dengan jabatan struktural eselon III.a dan Ill.b, Jabatan Pengawas atau setara dengan eselon IV.a dan IV.b dan Jabatan Pelaksana atau setara dengan eselon V dan fungsional umum. Termasuk diatur juga mengenai mekanisme Assessment dan syarat pemindahan dan pengangkatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat