TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 28 TAHUN 2008 TENTANG PENETAPAN BATASAN PENGAJUAN UANG PERSEDIAAN (UP) UNTUK SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD)-DILINGKUNGAN-PEMERINTAH-PROVINSI-BALI
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2010/No.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Penetapan Batasan Pengajuan Uang Persediaan (UP) Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa batasan pengajuan Uang Persediaan (UP) untuk Satuan Kerja
Perangkat Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Bali
Nomor 28 Tahun 2008;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Penetapan Batasan Pengajuan Uang Persediaan (UP) untuk Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali
sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat
ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2008
tentang Penetapan Batasan Pengajuan Uang Persediaan (UP) untuk
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah
Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2009
Pasal 4 Ketentuan Bab IV Pasal 4 diubah
Pasal 5 Ketentuan Bab V Pasal 5 diubah
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2010.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 33 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010
Pasal 3 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Pasal 5 Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
Pasal 19 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 32 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dewan Pengelola Warisan Budaya Bali
ABSTRAK:
a. bahwa warisan budaya Bali merupakan hasil proses peradaban
masyarkat Bali yang tumbuh dan berkembang dari kearifan lokal,
dijiwai oleh ajaran Agama Hindu, perlu dijaga dan dipelihara
dalam rangka pengembangan peradaban yang terarah,
beridentitas dan berkelanjutan, untuk kepentingan generasi masa
kini maupun masa depan;
b. bahwa warisan budaya Bali telah menjadi identitas dan
memberikan manfaat moral maupun material bagi masyarakat
Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Dewan Pengelola Warisan Budaya Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Pasal 2 Perangkat Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 15 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2010.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 31 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Biaya Penanganan Perkara Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanganan perkara serta permasalahanpermasalahan
hukum lainnya yang melibatkan Pemerintah Provinsi
Bali, perlu dibentuk Tim Penanganan Perkara Provinsi Bali;
b. bahwa agar kinerja Tim Penanganan Perkara Pemerintah Provinsi
Bali lebih optimal, perlu didukung dengan biaya penanganan perkara
dengan sistem paket;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Biaya Penanganan Perkara Pemerintah Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Pasal 2 Tim Penanganan Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Biaya sebagimana dimaksud pada ayat (2)
Pasal 4 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2010.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pegawai Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Kependudukan Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan
perlu diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
b. bahwa dalam era industrialisasi masalah perselisihan hubungan
industrial menjadi semakin meningkat dan komplek, sehingga
diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang cepat, tepat, adil dan murah;
c. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf b perlu ditetapkan
Standar Operasional Prosedur pegawai mediator hubungan
industrial dan perlu diatur tata kerjanya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standar Operasional Prosedur Pegawai Mediator Hubungan
Industrial Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan
Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER./06/M.PAN/4/2009.
Pasal 1 Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja
Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2010.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
ABSTRAK:
a. bahwa Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 541/3398/SJ
tanggal 17 September 2009 perihal Rekomendasi Harga Eceran
Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kilogram;
b. bahwa Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 542/524/SJ tanggal
11 Pebruari 2010 perihal Rekomendasi Harga Eceran Tertinggi
(HET) LPG Tabung 3 Kilogram;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 ahun 2009
Pasal 1 Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c
Pasal 3 Setiap Pangkalan wajib memiliki izin sesuai Peraturan Perundang undangan.
Pasal 7 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2010.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Hari Selasa, Tanggal 4 Mei 2010 Sebagai Hari Libur Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung Dan Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. bahwa sesuai surat Bupati Bangli Nomor 270/416/Pem tanggal 22
Maret 2010 perihal Penetapan Hari Libur;
c. bahwa sesuai surat Bupati Karangasem Nomor 003.4/542/T.Pem
tanggal 6 April 2010 perihal Usul penetapan tanggal 4 Mei 2010
sebagai hari Libur atau hari yang diliburkan;
d. bahwa sesuai surat Bupati Tabanan Nomor 270/295/BKPL tanggal
8 April 2010 perihal Usul Penetapan Hari Libur pada Pemilu Kepala
Daerah;
e. bahwa sesuai surat Walikota Denpasar Nomor 270/226/BKPL
tanggal 12 April 2010 perihal Penetapan Hari Libur pada
Pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah;
f. bahwa sesuai surat Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Nomor
270/1153/Setda tanggal 13 April 2010 perihal Usulan Penetapan
hari libur Pelaksanaan Pemilu Kada 2010;
g. bahwa untuk menggunakan hak pilihnya dalam rangka pemilihan
umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Hari Selasa,
Tanggal 4 Mei 2010 Sebagai Hari Libur Berkaitan Dengan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten
Tabanan, Kabupaten Badung dan Kota Denpasar;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
ndang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
Pasal 4 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2010.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Eliminasi Malaria Di Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa penyakit malaria merupakan salah satu penyakit menular
yang menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia
sebagai penyebab angka kesakitan dan kematian yang tinggi
serta menurunnya produktivitas kerja dan pembangunan;
b. bahwa dalam rangka melakukan pengendalian penyakit malaria di
Provinsi Bali perlu dilakukan upaya penyusunan, perencanaan
dan pelaksanaan Program Eliminasi Malaria;
c. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:
443.41/465/SJ/2010 tanggal 8 Pebruari 2010 perihal Pedoman
Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria di Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Eliminasi Malaria di
Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/ SK/IV/2008
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/Menkes/ SK/IV/2009
BAB II STRATEGI PELAKSANAAN ELIMINASI MALARIA
Pasal 5 Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 7 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Penghasilan Penyidik Pegewai Negeri Sipil Dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kondisi keamanan, ketentraman
dan ketertiban umum daerah, perlu dioptimalkan kinerja
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dalam pelaksanaan
tugasnya;
b. bahwa agar kinerja dan pelaksanaan tugas Satuan Polisi
Pamong Praja Provinsi Bali dapat lebih optimal, perlu diberikan
tambahan tunjangan penghasilan bagi Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Daerah dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi
Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tunjangan Penghasilan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi
Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Pasal 2 Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 9 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 900/86/SJ tanggal 13 Januari 2010
perihal Penganggaran Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD
Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Bali Nomor 900/454/DPRD/2010 tanggal 3 Pebruari 2010 perihal
Penganggaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 57 Tahun 2009
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.07/2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Gubernur Bali Nomor 57 Tahun 2009
Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Bali Nomor 57 Tahun 2009
Pasal 2 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2010.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat