Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 31 Tahun 2010

Biaya Penanganan Perkara Pemerintah Provinsi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Tim Penanganan Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Biaya sebagimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 4 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2010

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 31 Tahun 2010 tentang Biaya Penanganan Perkara Pemerintah Provinsi Bali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
06 September 2010
Tanggal Pengundangan
06 September 2010
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2010
Sumber
BD.2010/No.31
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 332 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan