TENTANG-HARGA-ECERAN-TERTINGGI-(HET)-LIQUEFIED-PETROLEUM-GAS-(LPG)-TABUNG-3-KILOGRAM
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2010/No.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
ABSTRAK: |
- a. bahwa Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 541/3398/SJ
tanggal 17 September 2009 perihal Rekomendasi Harga Eceran
Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kilogram;
b. bahwa Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 542/524/SJ tanggal
11 Pebruari 2010 perihal Rekomendasi Harga Eceran Tertinggi
(HET) LPG Tabung 3 Kilogram;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 ahun 2009
- Pasal 1 Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c
Pasal 3 Setiap Pangkalan wajib memiliki izin sesuai Peraturan Perundang undangan.
Pasal 7 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2010.
- 4 Halaman
|