TENTANG-STANDAR-OPERASIONAL-PROSEDUR-PEGAWAI-MEDIATOR-HUBUNGAN-INDUSTRIAL-DINAS-TENAGA-KERJA,-TRANSMIGRASI-DAN-KEPENDUDUKAN-PROVINSI-BALI
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2010/No.30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pegawai Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Kependudukan Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan
perlu diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
b. bahwa dalam era industrialisasi masalah perselisihan hubungan
industrial menjadi semakin meningkat dan komplek, sehingga
diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang cepat, tepat, adil dan murah;
c. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf b perlu ditetapkan
Standar Operasional Prosedur pegawai mediator hubungan
industrial dan perlu diatur tata kerjanya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standar Operasional Prosedur Pegawai Mediator Hubungan
Industrial Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan
Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER./06/M.PAN/4/2009.
- Pasal 1 Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja
Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2010.
- 3 Halaman
|