TENTANG-DEWAN-PENGELOLA-WARISAN-BUDAYA-BALI
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2010/No.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dewan Pengelola Warisan Budaya Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa warisan budaya Bali merupakan hasil proses peradaban
masyarkat Bali yang tumbuh dan berkembang dari kearifan lokal,
dijiwai oleh ajaran Agama Hindu, perlu dijaga dan dipelihara
dalam rangka pengembangan peradaban yang terarah,
beridentitas dan berkelanjutan, untuk kepentingan generasi masa
kini maupun masa depan;
b. bahwa warisan budaya Bali telah menjadi identitas dan
memberikan manfaat moral maupun material bagi masyarakat
Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Dewan Pengelola Warisan Budaya Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Pasal 2 Perangkat Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 15 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2010.
- 8 Halaman
|