Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 32 Tahun 2010

Dewan Pengelola Warisan Budaya Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Perangkat Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 15 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 32 Tahun 2010 tentang Dewan Pengelola Warisan Budaya Bali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
06 September 2010
Tanggal Pengundangan
06 September 2010
Tanggal Berlaku
06 September 2010
Sumber
BD.2010/No.32
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan