Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2010

Penetapan Hari Selasa, Tanggal 4 Mei 2010 Sebagai Hari Libur Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung Dan Kota Denpasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penetapan Hari Selasa, Tanggal 4 Mei 2010 Sebagai Hari Libur Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung Dan Kota Denpasar
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
26 April 2010
Tanggal Pengundangan
26 April 2010
Tanggal Berlaku
26 April 2010
Sumber
BD.2010/No.14
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan