Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 34 Tahun 2010

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Penetapan Batasan Pengajuan Uang Persediaan (UP) Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 Ketentuan Bab IV Pasal 4 diubah Pasal 5 Ketentuan Bab V Pasal 5 diubah Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2010.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 34 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Penetapan Batasan Pengajuan Uang Persediaan (UP) Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
22 September 2010
Tanggal Pengundangan
22 September 2010
Tanggal Berlaku
04 Januari 2010
Sumber
BD.2010/No.34
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan