TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 28 TAHUN 2008 TENTANG PENETAPAN BATASAN PENGAJUAN UANG PERSEDIAAN (UP) UNTUK SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD)-DILINGKUNGAN-PEMERINTAH-PROVINSI-BALI
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2010/No.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Penetapan Batasan Pengajuan Uang Persediaan (UP) Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa batasan pengajuan Uang Persediaan (UP) untuk Satuan Kerja
Perangkat Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Bali
Nomor 28 Tahun 2008;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Penetapan Batasan Pengajuan Uang Persediaan (UP) untuk Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali
sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat
ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2008
tentang Penetapan Batasan Pengajuan Uang Persediaan (UP) untuk
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah
Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2009
- Pasal 4 Ketentuan Bab IV Pasal 4 diubah
Pasal 5 Ketentuan Bab V Pasal 5 diubah
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
- 4 Halaman
|