Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 3 seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Bahwa dengan diubndangkannya UU No. 34 Tahun 2020 maka perlu unuk ditetapkan Perda tentang Pajak Restoran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 tahujn 1950; UU No. 8 TRahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; Kepmendagri No. 70 Tahun 1997; Kepmendagri No. 172 Tahun 1997; Kepmenagri No. 173 Tahun 1997; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan SUbjek Pajak, Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak, Daerah Pemungutan, Masa Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara penagihan Pajak, Pengurangan Keringanan Dan pembebasan pajak, Tata Cara pembetulan Pembatalatan Pengurangan Ketetapan Dan Pengahapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Kebaratan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 2 seri A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya UU No. 34 Tahun 2000 maka perlu untuk ditetapkan dalam Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; Keputusan Mendagri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173 Tahun 1997; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak, Daerah Pemunguta, Masa Pajak Terutang Dan Susat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Pengahapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Banding, Pengendalian Kelebaihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 1 seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya UU No. 34 Tahun 2000 maka perlu ditetapkan Perda tentang Pajak Parkir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Uu No. 14 tahu 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 tahun 997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri dalam Negeri No. 173 Tahun 1997; Perda Mab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000;l Perda Kab. daerah Tingkat II Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Pajak, Perizinan Dan Kewajiban Membayar Pajak, Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak, Daerah Pemungutan, Masa Pajak Terutang Dan Susat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Pengahapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Banding, Pengendalian Kelebaihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2002
izin - perubahan - penggunaan - tanah - dan - retribusi - pendaftaran - hak - atas - tanah - di - kabupaten - tasikmalaya
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 6 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah dan Retribusi Pendaftaran Hak atas Tanah di Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meberikan kepastian hukum hak-hak atas tanah dan menerapkan fungsi pengendalian dan pemantauan pelaksnaan pembangunan perlu dukungan dan peran serta aktif sertribusi daerah merupakan sumber pendaoatan ahli maka perlu menetapkanm Perda tentang Izin Perubahan Penggunan Tanah dan Retribusi Pendaftaran Hak Atas Tanah di Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tanhun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU BNo. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 05 Tahun 2001; Perda kab. Daerah Tingkat Daerah II Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Izin Perubahan Penggunaan tanah, Nama Objek Dan Suibjek Rertribusi, Masa berlaku Izin, Golongan Retribusi, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Retribusi, Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 5 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Tempat Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya UU No. 22 Tahun 1999 maka perlu dotuangkan dalam Perda Kab. Tasikmalaya tentang Retribusi Ijin Tempat Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 8 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 33 Tahun 1992; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Permendagri No. 5 Tahun 1992; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Keputusan Mendagri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Mendagri No. 175 Tahun 1997; Perda No. 2 Tahun 1992; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda No. 33 Tahun 2000; Perda No. 5 Tahun 2001; Perda kab. Daerah Tingkat II Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Stuktur Dan Besarnya Tarif, Stuktur Dan Besarnya Tarif, Daerah Pemungutan, Masa Retribusi,Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 4 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya UU No. 22 Tahun 1999 maka perlu ditetapkan kembali dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 tahun 1997; Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 555/Kpts/TN.240/9/1986; Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 413/Kpts/TN.310/7/1992; Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 306/Kpts/TN.330/4; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Penerapan Tarif Retribusi, Stuktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Ketentuan Pemotongan Hewan, Saat Retribusi Terutang, Daerah Pemugutan, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Intansi Pemungut pengelola Dan Penanggungjawab, Pelaporan, Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2002
Kehutanan dan PerkebunanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 10 Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2002 tentang Iuran Wajib atas Usaha Komoditas Perkebunan
iuran - wajib - atas - usaha - komoditas - perkebunan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 3 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Iuran Wajib atas Usaha Komoditas Perkebunan
ABSTRAK:
Bahwa sebagian wilayah Kab. Tasikmalaya merupakan kawasan perkebunan yang potensial dalam rangka kelancaran dan meningkatkan pelaksanaan pembangunan di daerah maka perlu ditetapkan Perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999;PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 05 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Iuran, Pengenaan Iuran Wajib, Kewajiban Pegusaha, Jenis Dan Besarnya Iuran Wajib, Daerah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Instandi Pemungut Pengelola Dan Penanggungjawab, Sanksi Administrasi, Pembebasan Iuran Wajib, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 2 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan otonomi Daerah bidantg industri pelayanan Izin Usaha dan Izin Perluasan maka perlu dituangkan dalam Perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU no. 14 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 17 Tayhun 1986; PP No. 13 Tahun 1995; PP no. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Surat Keputusan Menteri Perinsutrian No. 250/M/SK/10/1994; Keputusan Mendagri No. 174 tahun 1997; Keputusan mendagri No. 175 Tahun 1997; Keputrusan Menteri Perinsutriabn dan Perdagangan No. 254/M/MPP/Kep/7/1997; Keputusan Menteri Perinsutrian dan Perdagangan No. 289/MPP/Kep/10/1999; Perda Kab. Tasikmalaya No.07 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 33 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2001; Perda kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Izin Usaha Industri Dan Izin Perluasan, Masa Berlaku Dan Izin Perluasan, Kewajiban - Kewajiban Perushaaan Industri, Peringatan Pembekuan Dan Pencabutan, Pengenaan Retribusi, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara mengukur Tingkat Oenggunan Jasa, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Daerah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksdi Administrasi, Ketentuan pidana,Ketentuan penyidikan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada PNS dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi PNS maka perlu ditetapkan dengan Perda kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 30 Tahun 1980; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; Permen Kehakiman No. M.1.8-PW.07.03;Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusa Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 1999; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 05 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Keududkan Tugas Dan Wewenang, Hak Dan Kewajiban, Pendidikan Penangkatan Mutasi dan Pemberhentian PPNS, KTP, Sumpah/Janji Dan Pelantikan, Penyidikan, Bentuk/Model Formulir Penyidikan, Pembinaan, Pakaian Dan Atribut, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2002
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 6 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG KETENTUAN TETAP PELAYANAN AIR BERSIH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TASIKMALAYA
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Tetap Pelayanan Air Bersih Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tasikmalaya
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketentuan Tetap Pelayanan Air Bersih pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tasikmalaya
ketentuan - tetap - pelayanan - air - bersih - pada - perusahaan - daerah - air - minum - kabupaten - tasikmalaya
2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 1 seri B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentuan Tetap Pelayanan Air Bersih pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa Perda kab. Daerah Tingkat II Tasikmalaya tanggal 6 April No. 2 Tahun 981 untuk menjamin kelancaran tugas operasional Perusahaan Daerah air Mium Kab. tasikmalaya maka perlu ditetapkan dalam Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 7 Tahun 1998; Inpres No. 25 Tahun 1999; Perda Kab. Daerah Tingkat II Tasikmalaya No. 7 Tahun 1975; Perda kabv. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kelompok Pelanggan Pengguna Air Bersih Dan Blok Konsumsi, Pemasangan Perluasan dan Perbaikan Pipa Dan Keran Air, Ketentuan pemasangan dan Penggunaan Hidran Umum Dan Keran Umum, Pemasangan Dan Fungsi Meter Air, tuntutan FGanti Rugi, Instalatur, Hak Dan Kewajiban Pelanggan, Tarif Air Bersih, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat