Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2002

Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan SUbjek Pajak, Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak, Daerah Pemungutan, Masa Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara penagihan Pajak, Pengurangan Keringanan Dan pembebasan pajak, Tata Cara pembetulan Pembatalatan Pengurangan Ketetapan Dan Pengahapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Kebaratan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
08 Januari 2002
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2002
Tanggal Berlaku
09 Januari 2002
Sumber
LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 3 seri A
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 104 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan