Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak, Daerah Pemunguta, Masa Pajak Terutang Dan Susat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Pengahapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Banding, Pengendalian Kelebaihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat