Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2002

Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Izin Usaha Industri Dan Izin Perluasan, Masa Berlaku Dan Izin Perluasan, Kewajiban - Kewajiban Perushaaan Industri, Peringatan Pembekuan Dan Pencabutan, Pengenaan Retribusi, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara mengukur Tingkat Oenggunan Jasa, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Daerah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksdi Administrasi, Ketentuan pidana,Ketentuan penyidikan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
08 Januari 2002
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2002
Tanggal Berlaku
09 Januari 2002
Sumber
LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 2 seri B
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 71 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan