DANA DESA-RINCIAN-PENETAPAN-PEMBAGIAN-TATA CARA-PERUBAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa yang diatur dalam PMK No. 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka perlu mengubah Perbup No.2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016.
UU No.47 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Perpres No.137 Tahun 2015; PMK No.49/PMK.07 /2016; Perbup Kutim No.2 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 diubah adalah Ketentuan Pasal 7 ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah dan ayat (6) dihapus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kutai Timur No.2 Tahun 2016
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, perlu menetapkan Kebijakan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak dalam bentuk Peraturan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014; PP No.47 Tahun 2014; Permendagri No.112 Tahun 2014; Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak; jenis pemilihan kepala desa; pemilihan kepala desa serentak satu kali atau gelombang; tahapan pemilihan kepala desa secara serentak; pemilihan kepala desa antar waktu; masa jabatan kepala desa; penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kutai Timur No.7 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Izin Kerja dan Izin Praktik Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan UU No.36 Tahun 2014 Pasal 46 ayat (1) tentang Tenaga Kesehatan bahwa setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin. Untuk memberikan perlindungan dan kepastian
hukum bagi Tenaga Kesehatan dalam penyelenggaraan kesehatan, diperlukan pengaturan mengenai izin kerja dan
izin praktik bagi Tenaga Kesehatan di wilayah Kabupaten Kutai Timur, maka perlu menetapkan Tata Cara Izin Kerja dan Izin Praktik Tenaga Kesehatan
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.36 Tahun 2014; PP No.51 Tahun 2009; Permenkes No.357 /Menkes/Per/V /2006; Permenkes No.1464/Menkes/Per/X/2010; Permenkes No.899/Menkes/Per/V/2011; Permenkes No.2052/Menkes/Per/X/2011; Permenkes No.31 Tahun 2012; Permenkes No.54 Tahun 2012; Permenkes No.58 Tahun 2012; Permenkes No.17 Tahun 2013; Permenkes No.19 Tahun 2013; Permenkes No.22 Tahun 2013; Permenkes No.23 Tahun 2013; Permenkes No.24 Tahun 2013; Permenkes No.26 Tahun 2013; Permenkes No.46 Tahun 2013; Permenkes No.55 Tahun 2013; Permenkes No.80 Tahun 2013; Permenkes No.42 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perizinan Tenaga Kesehatan; Persyaratan Izin Kerja dan Izin Praktik Tenaga Kesehatan terdiri dari Tenaga Dokter, Tenaga Keperawatan, Perawat Gigi, Perawat Anestasi, Tenaga Kebidanan, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Teknis Kefarmasian, Tenaga Gizi, Tenaga Keterapian Fisik, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Tenaga Keteknisan Media, Perekam Medis, Refraksionis Optisien dan Optometris, Teknisi Gigi, Tenaga Teknik Biomedika, Radiografer, Ortotis Prostetis, Ahli Teknologi Laboratorium Medik; Hak Kewajiban dan Larangan; Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi; Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup. Pada Lampiran ditampilkan Format Surat Izin Praktik Dokter, Perawat, Perawat Gigi, Perawat Anestasi, Bidan, Apoteker; Tenaga Teknis Kefarmasian, Tenaga Gizi, Fisioterapis, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Perekam Medis, Refraksionis Optisien dan Optometris, Teknisi Gigi, Radiografer, Ortotis Prostetis, Ahli Teknologi Laboratorium Medik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2016.
89 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan P.emerintah Kabupaten Kutai Timur
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 28
Tahun 2013, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang
ada, dan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu diatur kembali
pedoman penggunaan pakaian dinas di
Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
di maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat 6 UUD 45; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014; Permendagri no 60 tahun 2007;
Pakaian Dinas mempunyai fungsi untuk menunjukan
identitas pegawai dan sebagai sarana pengawasan pegawai.
Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai
Timur terdiri dari:
a. PDH terdiri dari:
1. PDH Warna Khaki;
2. PDH Kemeja Putih, Celana/Rok Hitam atau Gelap; dan
3. PDH Batik.
b. PSH;
c. PSR;
d. PSL;
e. PDL;
f. PDH Camat dan Lurah; dan
g. PDU Camat dan Lurah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
-
-
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat 6 tahun 1945; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 18 tahun 2016; Perda Kutim no 10 tahun 2016
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan
administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas
dan fungsi DPRD. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan
tugasnya secara tekhnis operasional berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara
administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
Peraturan
Bupati Nomor 2 Tahun 2013 dicabut;
-
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk menunjang tertib administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya terhadap persyaratan pencairan Alokasi Dana Desa, perlu mengubah PERBUP No.5 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.5 Tahun 2013; PERBUP No.5 Tahun 2015.
Tata cara Penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Alokasi Dana Desa Sekretariat Kabupaten dengan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Bupati melalui Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur dan untuk persyaratan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap Pertama dilampiri: a. Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap Pertama dari Kepala Desa; b. APBDesa dan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun bersangkutan, dengan dilampiri RKA-ADD, DPA-ADD dan AKB-ADD; c. Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan APBDesa tahun bersangkutan; d. berita acara persetujuan bersama antara kepala desa dan BPD tentang persetujuan rancangan Perdes APBDesa menjadi Perdes APBDesa tahun bersangkutan, dengan dilampiri Daftar Hadir Rapat Pembahasan Rancangan APBDesa; e. Keputusan BPD tentang persetujuan Perdes APBDesa tahun bersangkutan; f. Berita Acara Musdes penyampaian realisasi pelaksanaan ADD tahap sebelumnya kepada masyarakat dilengkapi undangan, daftar hadir dan dokumentasi; g. Keputusan Kepala Desa tentang RKPDesa; h. Surat Pengesahan SPJ ADD tahap sebelumnya dari Sekretaris desa; i. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas Belanja Desa, kebenaran SPJ ADD dan Penggunaan ADD dari Kepala Desa dan Bendahara Desa; j. Laporan realisasi pelaksanaan ADD tahap sebelumnya (realisasi penerimaan dan realisasi belanja ADD) dengan dilampiri bukti foto-foto fisik/kegiatan; k. Berita Acara Monitoring Bersama antara Pemerintah Desa, BPD dan LPM Desa atas Pelaksanaan Pekerjaan Fisik yang diketahui/ditanda tangani oleh RT dan dusun lokasi pembangunan tahap sebelumnya; l. kuitansi penerimaan Alokasi Dana Desa Tahap sebelumnya yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa BKU dan Bukti Setor Pajak tahap sebelumnya; m. buku bank dan NPWP desa; n. daftar specimen tanda tangan PTPKD; o. Surat Keputusan Kepala desa, Surat Keputusan Sekretaris Desa, Surat Keputusan Bendahara Desa, Surat Keputusan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD), Surat Keputusan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan Surat Keputusan Pengelola Barang, Aset dan Kelayakan Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 ;
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
5 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah
Kabupaten Kutai Timur;
Pasal 18 ayat 6 UUD 45; UU no 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU no 7 tahun 2000; UU No 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; Permendagri no 80 tahun 2015; Perda Kutim No 10 tahun 2016
Inspektorat Daerah Kabupaten merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh seorang Inspektur, dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
Susunan Organisasi Inspektorat Wilayah Kabupaten
Kutai Timur, terdiri dari:
a. Inspektur;
b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Sub Bagian Perencanaan Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Inspektur Wilayah Pembantu I (satu):
Jabatan Fungsional Tertentu.
d. Inspektur Wilayah Pembantu II (dua):
Jabatan Fungsional Tertentu.
e. Inspektur Wilayah Pembantu III (tiga):
Jabatan Fungsional Tertentu.
6. Inspektur Wilayah Pembantu IV (empat).
Jabatan Fungsional Tertentu.
7. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
-
-
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat Di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Pengelolaan zakat, Infaq dan Shadaqah perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan Muzakki, Mustahiq dan Amil Zakat, perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah
UU No.8 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.36 Tahun 2008; UU no.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.13 Tahun 2011; UU no.23 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tentang pengelolaan zakat; azas dan tujuan; organisasi dan pembentukan baznas; lembaga amil zakat; obyek ZIS; lingkup kewenangan BAZNASKab; tata kerja; pembinaan dan pengawasan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT RSUD Sangkulirang Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan memiliki peran yang sangat strategi dalam pemberian pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat; Dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya untuk daerah Kecamatan Sangkulirang dan sekitarnya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sangkulirang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permenkes No.24 Tahun 2014; Permenkes No.56 Tahun 2014; Perda Kutim No.2 Tahun 2014.
Dalam melaksanakan tugas, Rumah Sakit mempunyai fungsi yakni: a. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit; b. pemeliharaaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis; c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber saya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan d. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999;UU No.23 Tahun 2014.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama
ABSTRAK:
bahwa hak beragama merupakan Hak Asasi Manusia, di mana setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya. Pemerintah berkewajiban melindungi setiap orang dalam beribadat dan melaksanakan ajaran dengan agamanya, sepanjang tidak bertentangan Peraturan Perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Kepala Daerah mempunyai memelihara ketenteraman dan
kewajiban ketertiban masyarakat terutama kerukunan umat beragama yang merupakan bagian penting dari kerukunan
nasional. Dalam rangka pemeliharaan kerukunan umat beragama di Kabupaten Kutai Timur, diperlukan pedoman dalam pelaksanaannya sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat
Beragama
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Penetapan Presiden No.1 Tahun 1965; UU No.39 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 1988; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menag dan Mendagri No.9 Tahun 2006 dan No.8
Tahun 2006; Keputusan Bersama Menag dan Mendagri No.1/BER/MDN-MAG/1969; Pergub Kaltim No.45 Tahun 2014; Perda Kutim No.5 Tahun 2013
Peraturan Bupati Kutai Timui ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama; Forum Kerukunan Umat Beragama terdiri dari Pembentukan dan Kedudukan, Tugas FKUB, Keanggotaan, Organisasi; Dewan Penasehat FKUB terdiri dari Pembentukan, Tugas, Keanggotaan; Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup. Pada Lampiran digambarkan Bagan Struktur Organisasi FKUB dan Dewan Penasehat FKUB
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat