Pakaian Dinas mempunyai fungsi untuk menunjukan identitas pegawai dan sebagai sarana pengawasan pegawai. Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terdiri dari: a. PDH terdiri dari: 1. PDH Warna Khaki; 2. PDH Kemeja Putih, Celana/Rok Hitam atau Gelap; dan 3. PDH Batik. b. PSH; c. PSR; d. PSL; e. PDL; f. PDH Camat dan Lurah; dan g. PDU Camat dan Lurah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat